Sambil Menangis, Pemilik Akun yang Diduga Hina Wali Kota Surabaya Risma Minta Maaf dan Menyesal

ZD berharap agar Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bisa memaafkan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 03 Feb 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2020, 17:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polisi di Surabaya mengungkap kasus dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Anggota Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menangkap pelaku yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), berinisial ZD saat berada di Bogor, Jawa Barat. 

Di hadapan polisi, ZD mengakui kesalahannya dan menyesal. Ia menceritakan, penyesalan itu sebenarnya bukan pada saat ia tertangkap. Akan tetapi, penyesalan itu muncul ketika usai memposting hinaan tersebut. 

"Saya di-bully, anak - anak saya diteror. Kami sekeluarga jadi tidak tenang," ujarnya sambil menangis di Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020). 

Akibat perbuatan yang dilakukan hingga berujung pidana ini, ZD berharap agar Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) bisa memaafkan. Dia juga meyakinkan, dirinya tidak seperti yang masyarakat Surabaya pikirkan mengenai Tri Rismaharini. 

"Saya sama sekali tidak membenci Bunda Risma. Saya hanya terpancing oleh status - status negatif di media sosial. Jadi saya berharap agar Bunda Risma mau memaafkan saya," ucapnya. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kata Kapolrestabes Surabaya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polrestabes Surabaya menggelar analisis evaluasi akhir tahun 2019 pada Senin, 30 Desember 2019. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menyampaikan setelah menjalani pemeriksaan beberapa saksi, pelaku dijemput di Bogor, Jawa Barat.

"Dan beberapa hari dilakukan pemeriksaan, statusnya naik menjadi  tersangka," tutur dia. 

Sandi Nugroho menuturkan, ZD bersalah karena telah menghina, ujaran kebencian, dan kejahatan ITE.  Sandi menuturkan, penyidikan kasus ini bermula dari desakan masyarakat Surabaya terhadap pemkot untuk melaporkan pelaku. 

"Setelah ada laporan masuk ke kepolisian, kita lakukan pemeriksaan 16 saksi, termasuk saksi ahli, hingga berujung pada penetapan tersangka," kata Sandi.

Saat diamankan di rumahnya, ZD sudah mengira bakal ditangkap. Hal itu diketahui ketika ponsel yang dijadikan alat bukti, sempat tidak ditemukan barang bukti. Sebab, ponsel  tersebut telah direset ulang untuk menghilangkan jejak unggahannya.

"Makanya, saya berharap agar seluruh masyarakat bisa lebih  bijak dalam penggunaan media sosial. Jangan suka menghina. Mari kita manfaatkan media sosial dengan hal - hal yang positif," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya