Dugaan Pemalsuan Ijazah, Polisi Jemput Paksa Bacabup Kediri

Kasus pemalsuan ijazah bagi para pejabat publik terus terjadi, kasus serupa kini menyangkut salah satu calon bupati Kediri, Jawa Timur berinisial S.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Feb 2020, 13:21 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2020, 13:21 WIB
ilustrasi Pilkada serentak
ilustrasi Pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan penjemputan paksa bakal calon bupati Kediri berinisial S pada Pilkada 2020 yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan menggunakan gelar akademik palsu.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Kediri, Jawa Timur, AKP Kamsudi mengemukakan tersangka dijemput paksa dari rumahnya pada Rabu, 19 Februari 2020  sekitar pukul 17.00 WIB, setelah mangkir dari pemanggilan.

"Polresta Kediri telah membawa terlapor saudara S untuk diserahkan ke penyidik. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana menggunakan gelar akademik palsu," kata Kamsudi di Kediri, Kamis, 20 Februari 2020

Bacabup S, lanjut Kamsudi, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan gelar akademik palsu dengan gelar SE (Sarjana Ekonomi) di akhir namanya, dilansir dari Antara.

Dia telah dilaporkan oleh Bambang, yang merupakan warganya setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa berakhir. Ia menggunakan gelar itu saat ikut pilkades.

Penyidik Satreskrim Polresta Kediri telah melayangkan panggilan pertama kepada yang bersangkutan pada Januari 2020, tetapi mangkir dengan alasan proses pergantian pengacara.

Polisi kemudian melakukan pemanggilan lagi pada awal Februari 2020. Namun, yang bersangkutan kembali mangkir dengan alasan umrah. Hingga, akhirnya ia dijemput paksa bersamaan panggilan ketiga pada 19 Februari 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Tanggapan DPC Gerindra

[Bintang] Libur Pilkada Serentak 2018 Belum Jelas, Ini Curhatan Netizen di Twitter
Jadi sebenarnya, 27 Juni nanti libur nggak sih? Libur Pilkada Serentak 2018 bikin heboh masyarakat dunia maya. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Polisi telah menetapkan status tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 93 jo pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Sementara itu, Supadi sebelumnya telah membantah menggunakan gelar akademik tersebut. Ia berdalih penggunaan SE di belakang namanya tersebut merupakan kepanjangan nama dirinya. Dalam Pilkada Kabupaten Kediri, tersangka S ikut serta. Ia maju lewat tiga partai politik, yakni PKB, PAN, dan Partai Gerindra.

Di PKB, tersangka S telah dideklarasikan dalam agenda pagelaran wayang kulit. Pada Rakderda PAN Kabupaten Kediri, tersangka S dan wakilnya Samsul Hadi didukung menjadi pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati. Sedangkan untuk Partai Gerindra, dia telah mengikuti proses penjaringan bersama sejumlah kandidat.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kediri Arief Junaedi mengaku pihaknya tidak akan turut campur dalam perkara yang saat ini sedang membelit yang bersangkutan, karena masalah tersebut merupakan persoalan pribadi.

Terlebih lagi, hingga kini Partai Gerindra juga belum menetapkan calon bupati untuk ikut Pilkada 2020. Yang bersangkutan hanya ikut uji publik yang telah digelar oleh partai dengan dua bakal calon bupati lainnya yang mendaftar di Partai Gerindra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya