Polisi Sita Puluhan Ribu Boks Masker Ilegal di Sidoarjo

Pengungkapan masker ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur berasal dari informasi masyarakat tentang pengemasan masker tanpa izin resmi kesehatan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 09 Mar 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2020, 19:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polisi di Sidoarjo membongkar kasus pengemasan masker ilegal di kawasan gudang safe n lock, di Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Polisi di Sidoarjo mengungkap kasus pengemasan masker ilegal di kawasan gudang safe n lock, Jalan Rangkah Lingkar Timur Sidoarjo, Jawa Timur.

"Momen-nya ini pas ramai-ramainya virus corona. Kami mengamankan 1,9 juta pieces (pcs) atau 39.234 box masker ilegal," tutur Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Senin (9/3/2020). 

Sumardji mengatakan, pengungkapan re-packing masker ilegal berawal dari informasi masyarakat tentang ada pengemasan masker tanpa izin resmi kesehatan. Masyarakat mengkhawatirkan masker ilegal berdampak pada kesehatan penggunanya. 

"Masker tanpa izin kesehatan tersebut diimpor dari China," kata dia di pergudangan safe n lock Lingkar Timur Sidoarjo, Jawa Timur. 

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan DS yang diduga sebagai wadah pemilik masker ilegal. Jutaan masker yang diimpor dari China tersebut dikemas ulang kemudian diperjualbelikan kembali ke masyarakat. 

"Totalnya, 1.961.000 pcs atau 39.234 box yang diamankan tanpa ketentuan perizinan kesehatan. Masker-masker ini hanya dibeli kosongan, terus dipacking di sini. Kemudian dijual kembali," kata dia. 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Tak Ada Izin Kesehatan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polisi di Sidoarjo membongkar kasus pengemasan masker ilegal di kawasan gudang safe n lock, di Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Berdasarkan keterangan DS, lanjut Sumardji, barang tersebut diimpor dari China sejak Desember 2019. Harga impor mencapai Rp 250 juta. 

"Sebenarnya harganya standar. Dijual Rp 8 ribu per pcs berisi lima lembar. Hanya saja, pelanggarannya tidak ada izin kesehatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu tidak higienis pula," ujar dia.

Hingga kini, polisi masih memeriksa terhadap yang bersangkutan. Meski belum ada penahanan, polisi bakal menjerat pelaku dengan UU Kesehatan, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Polisi Ungkap Industri Masker Ilegal di Sidoarjo

ilustrasi memakai masker medis
ilustrasi memakai masker medis (sumber: iStockphoto)

Sebelumnya, Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menangkap seorang tersangka berinisial DS. Hal ini usai terungkapnya industri pengemasan ulang masker illegal di salah satu lokasi pergudangan yang ada di lingkar timur Sidoarjo. 

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur Kombes Sumardji menuturkan, tersangka DS diduga pemilik industri masker illegal itu.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu melakukan pengemasan ulang masker yang diimpor dari China,” ujar dia seperti dikutip dari Antara, Senin, 9 Maret 2020.

Ia menuturkan, masker dari luar negeri itu masih dalam keadaan polos belum ada tali pengikat, kemudian oleh pelaku diberi tali pengikat.

"Selain itu, masker tersebut juga diberikan kemasan dan layak dipasarkan," ujar dia.

Ia menuturkan, terdapat ribuan masker berbagai jenis dan ukuran yang berhasil disita petugas dari pengungkapan kasus tersebut. Masker itu mulai dari masker anak-anak, masker dewasa, dan masker untuk hijab.

"Pelaku mengaku mengimpor masker tersebut senilai Rp 250 juta dan dikemas ulang. Kemudian dari pengemasan itu dijual seharga Rp 8 ribu berisi lima masker," tutur dia.

Ia menuturkan, petugas juga mendapati beberapa masker yang tidak standar, salah satunya masker yang biasa terdapat tiga lapisan, hanya berisi satu lapisan.

"Petugas berhasil menyita barang bukti total 1,9 juta masker yang siap edar, 10 boks tali dan gunting,” ujar dia.

Atas kasus ini, ia menuturkan, pelaku dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

"Denda maksimal Rp 1 miliar dan hubungan penjara 10 tahun,” ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya