Liputan6.com, Jakarta - Suasana haru terjadi di Mapolda Jawa Timur (Jatim) saat NCB Interpol Indonesia menyerahkan balita berusia tiga tahun yang diduga menjadi korban penculikan kepada ibu kandungnya. Balita tersebut diduga menjadi korban penculikan oleh sepasang suami istri tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Ketika menyerahkan, ibunda balita tersebut, Rosdiana terlihat tak mampu menahan haru. Berkali-kali, Rosdiana tampak menyeka air matanya.
Akan tetapi, tak hanya Rosdiana. Pasangan yang membawa balita itu ke Indonesia juga menangis sesenggukan, keduanya tak ingin berpisah dengan balita yang sudah dirawatnya sejak bayi.
Advertisement
Baca Juga
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho S Wibowo menuturkan, Rosdiana telah datang menjemput anaknya sejak semalam.
"Kebetulan ibu kandungnya sudah datang tadi malam mendarat dari Malaysia, pagi ini kami lakukan proses penyerahan kembali kepada keluarganya dan sesuai dengan mekanisme permintaan dari Interpol Malaysia," ujar Nugroho, seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/3/2020).
Nugroho mengatakan, sejauh ini tak ada kendala yang berarti dalam proses penjemputan balita dan pengembalian ke orangtuanya. Karena, orangtua kandung balita tersebut telah mengenal baik pasutri yang membawa balitanya.
"Atas laporan dari kepolisian setempat di Malaysia lalu bersurat pada kami di Jakarta, NCB Interpol untuk memohon bantuan dan mengingat juga identitas keluarga yang membawa anak ini juga jelas dan dikenal anaknya, maka Polda Jatim dan jajaran tidak menemui banyak hambatan dalam mencari orang-orang ini," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Awal Mula Kasus
Sementara itu, Rosdiana mengaku berterima kasih atas apa yang dilakukan polisi. Namun, dia enggan berkomentar banyak. "Saya terima kasih banyak kepada bapak polisi," tutur dia.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polis Di Raja Malaysia (PDRM) sejak Desember 2019. Dari situ, PDRM kemudian berkoordinasi dengan KBRI Indonesia dan ditemukan di Pasuruan.
"Anak yang berstatus sebagai warga negara Malaysia itu, dibawa oleh kedua tersangka sejak Desember 2019 lalu dari Selangor, Malaysia ke Pasuruan oleh mereka, (tersangka) AW dan S," kata Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan di Mapolda setempat, Rabu.
Kapolda mengungkapkan, alasan penculikan menurut kedua tersangka adalah, mereka meminjam sang anak sebagai 'pancingan' lantaran setelah tujuh tahun menikah, keduanya tak kunjung diberi keturunan.
Advertisement