BBKP Surabaya Bongkar Penyelundupan 223 Ekor Burung Langka

Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi menuturkan, burung-burung yang berhasil diamankan berjumlah 223 ekor.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2020, 17:30 WIB
Burung parkit berpipi oranye yang semakin langka populasinya (AFP)
Burung parkit berpipi oranye yang semakin langka populasinya (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menyelidiki kasus penyelundupan burung langka asal Sulawesi. Penyelidikan ini dilakukan usai membongkar penyelundupan ratusan ekor burung berbagai jenis yang tergolong sebagai satwa dilindungi asal Sulawesi.

Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi menuturkan, burung-burung yang berhasil diamankan berjumlah 223 ekor.

"Di antaranya ada burung manyar, reo-reo, perling, nuri, kolibri dan pleci," katanya melalui siaran pers kepada wartawan di Surabaya, Jumat (10/4/2020), seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan, burung-burung tersebut disembunyikan di kabin sebuah kendaraan truk yang berlayar dengan Kapal Motor (KM) Darma Rucitra dari Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Kami amankan karena tidak disertai dengan dokumen resmi," ujarnya.

 

 

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Sanksi Hukuman

Satwa Langka
Burung elang tikus (Elanus caeruleus) hasil sitaan berada di kandang Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di Banda Aceh, Kamis (26/9/2019). BKSDA Aceh menyita burung elang tikus, rangkong badak dan macan akar yang merupakan satwa langka dilindungi peliharaan warga. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Petugas BBKP Surabaya masih menyelidiki untuk menjerat para pelaku yang terlibat dalam upaya penyelundupan burung-burung yang tergolong langka itu.

Menurut Musyaffak, upaya penyelundupan tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. 

"Apabila terbukti melanggar, para pelakunya akan dikenai sanksi hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya