DPRD Minta Pemkot Surabaya Cukupi Kebutuhan Pangan Warga Ketika PSBB

DPRD Surabaya menyatakan, Pemkot Surabaya harus berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat yang juga memberikan bantuan pangan untuk warga tidak mampu.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 15:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Dapur umum di Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD Surabaya meminta pemerintah kota setempat memperhatikan kebutuhan pangan warga Surabaya terutama masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama saat diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Urusan pangan akan menjadi tugas yang harus diperhatikan oleh Pemkot Surabaya pada saat PSBB," ujar Ketua Fraksi Gabungan Demokrat dan NasDem DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto di Surabaya, Senin.

Menurut dia, jumlah MBR selama pandemi COVID-19 terus meningkat dan tentunya akan meningkat lagi pada saat PSBB diberlakukan di Kota Pahlawan.

Seperti diketahui jumlah masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Surabaya meningkat tajam yang awalnya pada Desember 2019 hanya 665.882 jiwa (202.572 KK), tetapi pada 9 April 2020 sudah mencapai 755 ribu lebih jiwa atau tepatnya 231.103 KK.

Selain warga ber-KTP Surabaya, lanjut dia, para pendatang yang tinggal dan menetap di Surabaya juga perlu mendapat perhatian dari Pemkot Surabaya.

Tentunya, lanjut dia, Pemkot Surabaya harus berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat yang juga memberikan bantuan pangan untuk warga tidak mampu. "Bisa saja itu didistribusikan untuk pendatang yang menetap di Surabaya," ujar Politikus Partai Demokrat ini.

Herlina juga menekankan Pemkot Surabaya untuk lebih intens berkoordinasi dengan RT dan RW, agar jika ada warga setempat yang belum terdata atau belum mendapat bantuan pangan bisa segera melapor.

"Pada prinsipnya pemkot dalam kondisi seperti apapun selalu hadir di tengah-tengah masyarakat," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Apresiasi Langkah Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Meski demikian, Herlina mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya berkoordinasi untuk mengusulkan pemberlakukan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Hanya saja, lanjut dia, Pemkot Surabaya harus bersiap diri jika pada saat diberlakukannya PSBB akan terjadi lonjakan kasus positif COVID-19 yang lebih besar dari saat ini di Surabaya. Hal ini karena akan ada kecenderungan terungkapnya warga-warga Surabaya yang positif COVID-19. 

"Mudah-muhan puncak pandemi di Surabaya ini akan dapat segera terlewati dengan baik dan penanganan dilakukan secara terbaik," katanya.

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, M. Fikser sebelumnya mengatakan Pemkot Surabaya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) terkait mekanisme pemberlakuan PSBB di Surabaya. 

Dia menuturkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dari Surabaya, Sidoarjo dan Gresik telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Jatim terkait persiapan PSBB di Gedung Negara Grahadi pada Minggu malam, 19 April 2020.

"Jadi nanti ada surat usulan disertai proposal dan kajian dari masing-masing daerah. Baru setelah itu keluar pergub. Kalau sudah detail di pergub, pemkot tinggal mengikuti dengan mengeluarkan perwali," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya