Ketika PSBB Mulai Berlaku, Pekerja dari Luar Surabaya Raya Masih Bisa Masuk

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengimbau perusahaan dan industri tetap jalankan protokol kesehatan saat PSBB.

oleh Agustina Melani diperbarui 24 Apr 2020, 18:37 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 13:06 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Jalan MERR IIC Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pekerja dari luar kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur diperbolehkan masuk meski akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai pada 28 April 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menuturkan, Surabaya Raya menerapkan PSBB untuk membatasi aktivitas warga sehingga tidak terjadi kerumunan dan kumpulan massa. Oleh karena itu, perusahaan dan industri masih tetap beroperasi dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Protokol itu mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak fisik atau physical distancing.

"(Perusahaan dan industri-red) buka, kalau tutup  bagaimana? Siapa yang tanggung?. Perusahaan dan industri sudah melakukan protokol. PSBB ini bukan lockdown. Dapat beraktivitas dengan protokol kesehatan tetap dijalankan, ”ujar Himawan saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (24/4/2020).

Ia menuturkan, industri dan perusahaan sudah menerapkan protokol kesehatan sejak pertengahan Maret 2020. Pihaknya pun mengimbau dan mengawasi ketat industri dan perusahaan untuk menerapkan protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Perusahaan yang menerapkan work from home terutama bagi pegawai perempuan yang hamil tetap di rumah, pegawai punya indikasi penyakit misalkan jantung,” tambah dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ada yang Nakal Saat PSBB Siap-Siap Isolasi di RS Menur

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ilustrasi jalan di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Selain itu,Himawan mengimbau perusahaan juga mengingatkan pegawai dan karyawan sesudah pulang kerja juga menerapkan protokol kesehatan. Misalkan dengan langsung pulang ke rumah dan tidak nongkrong. Lalu memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.

"Yang banyak itu anak muda yang nongkrong itu yang bahaya. Orang bisa tertular. Jangan nongkrong sesudah jam kerja,” kata dia.

Himawan menambahkan, adapun sanksi yang kemungkinan diberikan ketika melanggar ketentuan saat PSBB dengan melakukan isolasi. “Kalau masih ada yang bandal nanti di isolasi di Rumah Sakit Menur,”ujar dia.

Lebih lanjut ia menuturkan, pada saat PSBB juga akan diberlakukan jam malam. Pedagang juga masih boleh berjualan dengan catatan tidak menyediakan kursi dan meja sehingga pembeli langsung bawa barang yang dibeli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya