Wali Kota Risma Teken Perwali PSBB Surabaya

Pelaksanaan dari Perwali terkait PSBB tercantum dalam berbagai surat edaran Wali Kota Surabaya yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Apr 2020, 18:22 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 18:21 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) telah menandatangani Peraturan Wali (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya

Perwali yang mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) itu bernomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Surabaya.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan Perwali PSBB ini sudah ditandatangani Wali Kota Risma pada Jumat, 24 April 2020.

Ia memastikan, Perwali tersebut sudah sesuai dengan Pergub nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. 

"Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya,” kata Fikser, Jumat (24/4/2020).

Menurut Fikser, sebenarnya pelaksanaan dari Perwali itu tercantum dalam berbagai surat edaran Wali Kota Surabaya yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari. 

Dalam surat edaran itu tercantum detail protap-protap dan protokol-protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani wabah Covid-19 ini. “Nanti malam kami dari gugus tugas Surabaya akan presentasi pelaksanaannya di Grahadi,” tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pelaksanaan PSBB Surabaya Raya Mulai 28 April 2020

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Penyerahan Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim pada Kamis, 23 April 2020 terkait rencana penerapan PSBB Surabaya raya. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya (Surabaya, sebagian Sidoarjo, dan sebagaian Gresik) akan diterapkan selama 14 hari mulai pada Selasa 28 April 2020-Senin 11 Mei 2020

"Akan ada evaluasi yang dilakukan secara reguler dan akan diambil skoring. Kalau skornya 5 atau 6 sudah tidak kualifikasi PSBB," ucap Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis malam, 23 April 2020.

Ia menambahkan, setelah 14 hari berlaku, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap hasil dari PSBB ini. Jika ternyata nilai atau angka yang sesuai dengan aturan Menkes ternyata masih harus diperpanjang, maka pihaknya akan memperpanjang masa PSBB.

Namun, apabila nilainya sudah dibawah standart aturan Menkes, maka PSBB dapat dihentikan. Ia pun memberi catatan, jika PSBB dihentikan maka pihaknya tetap akan menerapkan aturan physical distancing secara ketat.

"Karena kita tidak tahu (wabah) ini berakhir kapan. Jadi andai kata PSBB berakhir, physical distancing tetap akan kita terapkan," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Khofifah menyerahkan Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim kepada Sekdakot Surabaya, Hendro Gunawan, lalu Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, dan Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim.

Selain itu Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim juga diberikan kepada Ketua DPRD Jatim, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya.

"Besok insyaallah Perwali Surabaya, Perbup Gresik dan Perbup Sidoarjo sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan," ucap Khofifah.

Setelah itu akan ada sosialisasi selama tiga hari mulai Sabtu hingga Senin, pada 25-27 April 2020. "Dan insyaallah hari Selasa PSBB sudah efektif berlaku," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya