Surabaya Raya Sepakat Tak Perpanjang PSBB, Siapkan Masa Transisi 14 Hari

Sekdaprov Jatim, yang juga menjabat sebagai Koordinator PSBB Jatim, Heru Tjahjono mengatakan, tiga kepala daerah di Surabaya ambil langkah PSBB tidak dilanjutkan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 10 Jun 2020, 16:48 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2020, 19:51 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Suasana hari kedua PSBB di Surabaya Raya pada Rabu, 29 April 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Tiga kepala daerah di Surabaya Raya yaitu Gresik, Sidoarjo dan Surabaya memutuskan tidak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tiga wilayah tersebut pun masuk masa transisi selama 14 hari sambil mempersiapkan aturan.

Sekdaprov Jatim, yang juga menjabat sebagai Koordinator Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jatim, Heru Tjahjono mengatakan, mulai kemarin hingga Senin, 8 Juni 2020, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama forkopimda sudah berdiskusi yang sifatnya teknis untuk menjadi dasar pengambilan keputusan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang dilakukan di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Pembahasan Gubernur Jawa Timur bersama Forkopimda terkait apakah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya dilanjutkan atau tidak. Heru menegaskan, perlu diperhatikan, peraturan gubernur (pergub) sudah selesai setelah menggelar rapat secara teknis sejak  Minggu, 7 Juni 2020.

"Tentunya dengan hasil rapat tadi malam secara teknis, sore tadi bu Gubernur, Pak Pangdam dan Pak Kapolda, Pangkoarmada II, serta ada Bupati Gresik, Plt Bupati Sidoarjo, dan wali kota surabaya, telah mengambil langkah yang artinya tiga kepala daerah tersebut mengambil langkah PSBB tidak dilanjutkan," ujar dia di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin malam (8/6/2020). 

"Bukan provinsi yang mengambil keputusan, ingat nulisnya jangan salah. Kabupaten maupun kota sudah mengambil langkah PSBB tidak dilanjutkan," ia menambahkan.

Heru mengatakan, tetapi demikian ada masa yang harus dilakukan, tapi pada dasarnya Perwali dan Perbup itu isinya salah satunya adalah masa transisi. Ini akan didiskusikan malam hari ini oleh Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. 

"Besok kita ketemu lagi untuk memfix-kan Perwali dan Perbup dengan isi yang lebih teknis. Tapi di dalamnya ada masa transisi. Jadi intinya masuk masa transisi dan berapa harinya adalah 14 hari," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Tiga Kepala Daerah di Surabaya Raya Usul Tak Perpanjang PSBB

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Suasana hari kedua PSBB di Surabaya Raya pada Rabu, 29 April 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menyatakan ingin mengakhiri penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Surabaya, Sidoarjo dan Gresik telah tiga kali memperpanjang pelaksanaan PSBB yang bertujuan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Pemimpin Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik sepakat mengajukan usul untuk tidak memperpanjang PSBB dalam rapat evaluasi PSBB Surabaya Raya yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi dari Minggu malam, 7 Juni 2020 hingga Senin dini hari.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto setelah memaparkan evaluasi penerapan PSBB tahap I hingga III di wilayahnya mengemukakan usul untuk mengakhiri pelaksanaan kebijakan tersebut, dan memulai masa transisi menuju fase normal baru.

"Kami juga komitmen untuk meningkatkan protokol kesehatan. Meski tidak ada PSBB, tapi tetap ada aturan yang akan kami terapkan demi memutus mata rantai COVID-19," ujar Sambari, seperti dikutip dari Antara, Senin (8/6/2020).

Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin setelah memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB di wilayahnya juga mengusulkan penghentian pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kami memiliki rekomendasi kebijakan pasca-PSBB tahap III di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yaitu usulan pencabutan PSBB, kemudian menerapkan masa transisi new normal (normal baru)," ujar dia.

Pejabat yang biasa disapa Cak Nur itu mengatakan, meski menginginkan penghentian PSBB, pemerintah daerah tidak akan melonggarkan penerapan protokol pencegahan COVID-19 serta upaya-upaya untuk menanggulangi penularan penyakit tersebut.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto juga menyampaikan usul Wali Kota Tri Rismaharini untuk tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB.

"Kami pastikan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, bahkan disiapkan Surat Edaran Wali Kota, termasuk kemungkinan Peraturan Wali Kota terkait penerapan sanksi mengikat. Satu lagi, titik pemeriksaan di perbatasan Surabaya dipertahankan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya