Hari Anti Narkotika Internasional 2020, LAN Surabaya Siapkan Aplikasi Cegah Narkoba

Ketua LAN Surabaya, Aldi Lazuardy mengingatkan masa pandemi COVID-19 menjadi kesiagaan agar jangan lengah terkait peredaran narkoba.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 26 Jun 2020, 13:41 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2020, 13:40 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ketua LAN Surabaya, Aldi Lazuardy (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Lembaga Anti Narkotika (LAN) Surabaya telah menyiapkan aplikasi pelaporan warga untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Pembuatan aplikasi juga sebagai wujud pernyataan sikap menyatakan perang terhadap peredaran narkoba. 

Kabar tersebut ini menjadi kado peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni. Pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional mengambil tema hidup 100 persen di era new normal, sadar sehat, produktif tanpa narkoba. 

"Ya kita tengah matangkan ini. Aplikasi pengaduan warga. Kita juga gandeng netizen dan Surabaya Digital City (SDC), grup medsos dengan ribuan anggota," ujar Ketua LAN Surabaya, Aldi Lazuardy, Jumat (26/6/2020). 

"Jadi nanti dengan adanya aplikasi ini, kegiatan apapun, baik terkait kamtibmas atau dikampungnya ada penyalahgunaan narkoba, warga cukup menekan tombol aplikasi ini, nanti semua akan terkoneksi dengan pihak terkait, baik polisi maupun BNN," ucap Aldi. 

Pria kelahiran Pasuruan ini juga mengingatkan masa pandemi COVID-19 menjadi kesiagaan agar jangan lengah terkait peredaran narkoba. Ia mengapresiasi berbagai pihak, baik BNN, kepolisian yang terus gencar menyatakan perang terhadap narkoba.

"Kita mengapresiasi. Kemarin Polrestabes Surabaya juga telah memusnahkan 144 kilogram narkoba. Beberapa waktu yang lalu BNN juga melakukan hal yang sama. Ditengah wabah Corona, tidak boleh lepas terhadap peredaran narkoba," pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polrestabes Surabaya Tangkap Sindikat Narkoba, Sita 24 Gram Sabu

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Sebelumnya, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka berinisial YK (46), warga Surabaya, yang terlibat dalam sindikat narkoba berkode kue. 

Tim Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Raden Kennardi menangkap pengedar narkoba tersebut di rumah kontrakannya di Jalan Peterongan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

"Tim kami menggerebek tersangka di rumah kontrakannya di Sidoarjo. Dalam penggeledahan tim kami menyita 24,18 gram narkoba jenis sabu," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Senin, 11 Mei 2020.

Selain narkoba jenis sabu, dari rumah kontrakan tersangka juga disita sebuah timbangan elektrik dan buku yang digunakan sebagai rekapan penjualan barang haram itu.

"Dalam buku rekapan itu, tersangka menulis narkoba yang terjual dan stok dengan sebutan kue. Kami sinyalir setiap transaksi tersangka ini menggunakan kode kue," terang Memo di Surabaya.

Alumni AKPOL Tahun 2002 ini menyebut tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang service air conditioner (AC). Awalnya pemantauan dilakukan timnya di rumah tersangka di Dinoyo, Surabaya. Namun, setelah mendapat informasi tersangka mengontrak di Sidoarjo, pemantauan difokuskan di rumah kontrakan tersangka tersebut.

Setelah memantau beberapa hari, tersangka menampakkan diri. Kennardi dan timnya langsung menyergap tersangka kemudian melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu didapati sabu dagangan tersangka disimpan dalam kardus filter akuarium.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah beberapa bulan menjalankan bisnis terlarang tersebut. Dia berdalih penghasilannya sebagai tukang sevis AC hanya cukup untuk makan sehari-hari. Sementara kebutuhan lain seperti membayar kontrakan wajib ia penuhi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya