Operasi Protokol Kesehatan Dua Hari, Denda Terkumpul Rp 21 Juta dan 3.624 Pelanggar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pelanggaran protokol kesehatan terbesar adalah tidak menggunakan masker.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Sep 2020, 23:30 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 23:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Operasi yustisi protokol kesehatan di Surabaya, Jawa Timur (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Tim gabungan dari pemerintah, kepolisian, TNI, dan beberapa organisasi dalam dua hari telah menindak 3.624 pelanggar protokol kesehatan COVID-18 di Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko merinci ada 2.738 teguran lisan, 886 teguran tertulis, lalu 1.993 pelanggar yang harus menjalani kerja sosial, kemudian penahanan 190 KTP, dan denda terhadap 538 perusahaan.

"Total nilai denda keseluruhan saat ini sebesar Rp21.143.000,” kata Trunoyudo usai peluncuran Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (16/9/2020).

Dari total itu, lanjut Trunoyudo, pelanggaran protokol kesehatan terbesar adalah tidak menggunakan masker baik ketika berkendara dan beraktivitas.

"Namun ini tetap dilakukan edukasi dan preventif, sehingga fasilitas yang disiapkan cuci tangan, masker didorong terus. Sehingga ada preventif justice," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Penindakan Sesuai Pergub

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Jalan MERR IIC Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Trunoyudo mengatakan, penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing daerah.

Diketahui, Forkopimda Jatim dan daerah kompak melakukan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Sebab, saat ini kondisi belum betul-betul aman karena masih ada ancaman penyebaran lebih besar apabila tidak diantisipasi sejak dini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya