Liputan6.com, Surabaya - Tim gabungan dari pemerintah, kepolisian, TNI, dan beberapa organisasi dalam dua hari telah menindak 3.624 pelanggar protokol kesehatan COVID-18 di Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko merinci ada 2.738 teguran lisan, 886 teguran tertulis, lalu 1.993 pelanggar yang harus menjalani kerja sosial, kemudian penahanan 190 KTP, dan denda terhadap 538 perusahaan.
"Total nilai denda keseluruhan saat ini sebesar Rp21.143.000,” kata Trunoyudo usai peluncuran Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (16/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dari total itu, lanjut Trunoyudo, pelanggaran protokol kesehatan terbesar adalah tidak menggunakan masker baik ketika berkendara dan beraktivitas.
"Namun ini tetap dilakukan edukasi dan preventif, sehingga fasilitas yang disiapkan cuci tangan, masker didorong terus. Sehingga ada preventif justice," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penindakan Sesuai Pergub
Trunoyudo mengatakan, penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing daerah.
Diketahui, Forkopimda Jatim dan daerah kompak melakukan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Sebab, saat ini kondisi belum betul-betul aman karena masih ada ancaman penyebaran lebih besar apabila tidak diantisipasi sejak dini.
Advertisement