Pemkab Lamongan Gelar Sidang di Tempat bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Penertiban disiplin protokol kesehatan tidak hanya dilakukan di area perkotaan, tetapi juga menyasar wilayah kecamatan hingga tingkat desa.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2020, 21:53 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 21:47 WIB
FOTO: Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Tugu Tani
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (14/9/2020). Operasi tersebut digelar sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di masa PSBB Jakarta. (Liputa6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar sidang di tempat atau di lokasi pelaksanaan razia bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan tujuan menyadarkan masyarakat agar patuh menggunakan masker.

Kepala Pengadilan Negeri Lamongan Raden Ari Muladi menuturkan, sejumlah pelanggar yang terjaring langsung dilakukan sidang secara formal dengan menghadirkan hakim ketua serta panitera pengganti dari Pengadilan Negeri Lamongan.

"Mulai hari ini penegakan disiplin protokol kesehatan kami lakukan. Sidang ini merupakan pendidikan untuk masyarakat Lamongan, bagi yang tidak memakai masker sanksinya sudah menanti," kata Ari dalam keterangan persnya, dilansir dari Antara.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, penertiban disiplin protokol kesehatan tidak hanya dilakukan di area perkotaan, tetapi juga menyasar wilayah kecamatan hingga tingkat desa.

"Kami pantau secara ketat, kecamatan-kecamatan mana yang minim kesadaran masyarakatnya dan tidak memakai masker. Razia ini kami lakukan, bahkan ke daerah yang jauh dari kota. Jika tidak ada ketegasan seperti ini dikira COVID-19 kan tidak ada," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Besaran Denda

FOTO: Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Tugu Tani
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (14/9/2020). Operasi tersebut digelar sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di masa PSBB Jakarta. (Liputa6.com/Immanuel Antonius)

Harun menjelaskan, penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Selain itu, sesuai peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 53 tahun 2020 pasal 9 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Bagi perseorangan yang melanggar dikenai denda administratif sebesar Rp 250 ribu, sedangkan untuk badan usaha dikenai denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp25 juta.

Sementara itu, Bupati Lamongan Fadeli saat meninjau Razia Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di depan Gedung Sport Center Lamongan berharap melalui razia yang dilakukan bisa menyadarkan warga yang belum patuh protokol kesehatan dengan cara humanis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya