Pemkab Sidoarjo: Hasil Denda Operasi Yustisi untuk Penanganan COVID-19

Semua uang denda akan digunakan untuk percepatan penanganan pandemi COVID-19, seperti pembelian masker, disinfektan maupun alat penanganan pasien COVID-19 lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2020, 07:37 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2020, 07:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Operasi yustisi protokol kesehatan di Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemkab Sidoarjo akan menggunakan uang hasil denda dari operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan untuk penanganan COVID-19 di wilayah setempat.

Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini di Sidoarjo mengatakan, uang denda pelanggar protokol kesehatan COVID-19 akan masuk ke kas daerah.

"Uang denda yang disetor Kejaksaan Negeri Sidoarjo itu akan disimpan di Bank Jatim," katanya saat melihat sidang operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 yang dilakukan di gedung tenis GOR Sidoarjo, Kamis, 24 September 2020.

Dia menuturkan, uang tersebut dapat dimasukkan sebagai BTT (belanja tidak terduga) yang bisa digunakan sewaktu-waktu, dilansir dari Antara.

"Semua uang denda akan digunakan untuk percepatan penanganan pandemi COVID-19. Seperti untuk pembelian masker, disinfektan maupun alat penanganan pasien COVID-19 di rumah sakit," katanya.

Bahkan, lanjutnya, uang tersebut dapat digunakan untuk honor penggali makam korban COVID-19. Namun saat ini uang denda tersebut masih belum digunakan.

Pada kesempatan itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan kurang lebih 733 orang pelanggar protokol COVID-19 yang disidangkan hari ini dan diwajibkan membayar denda sekitar Rp150 ribu per orang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

733 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Sidoarjo

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Operasi yustisi protokol kesehatan di Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Pelanggar tersebut dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo dan pelaksanaannya digilir sesuai jam yang ditentukan untuk menjaga protokol kesehatan COVID-19.

"Sebanyak 733 pelanggar kami sidangkan sampai selesai, waktunya digilir, jam sekian Polsek A, jam sekian Polsek B, jam sekian Polsek C, jadi pelaksanaannya tidak melanggar protokol kesehatan," ucapnya.

Ia mengatakan, sidang tindak pidana ringan penerapan protokol kesehatan kali ini merupakan sidang yang terjadwal setiap hari Kamis di GOR Sidoarjo.

"Sedangkan sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 akan tetap dilaksanakan. Namun titik operasinya berpindah-pindah," katanya.

Di Sidoarjo hingga Kamis (24/9) terdapat tambahan sebanyak 54 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga jumlah totalnya menjadi 6.104 orang. Dari jumlah itu, yang dilaporkan meninggal dunia sebanyak 416 orang dan yang berhasil disembuhkan sebanyak 5.034 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya