Pelumur Kotoran kepada Satgas COVID-19 Surabaya Terancam Pasal Berlapis

Polrestabes Surabaya sudah memeriksa sebanyak enam orang saksi dalam kasus dugaan pelumuran kotoran kepada petugas Satgas COVID-19 Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Okt 2020, 21:30 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 21:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Koordinator tim tracing Puskesmas Sememi Surabaya, yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya telah menyiapkan pasal berlapis terkait kasus dugaan pelumur kotoran kepada petugas Satgas COVID-19.

Polisi saat ini telah memeriksa pelaku pelumur kotoran tersebut, tetapi yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi. 

"Pasal ada tiga, kita terapkan pasal berlapis," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Senin (5/10/2020).

Pasal pertama yang disangkakan pada pelaku adalah pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "Ada pasal 14 UU 4 tahun 1984 tentang penanganan wabah penyakit menular," tutur dia. 

Pasal itu berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

"Kemudian 212 KUHP tentang melawan petugas, ketiga ada pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata dia. 

Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Kemudian pasal 335 KUHP: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sudamiran mengatakan, hukuman penjara dari masing-masing pasal berlapis tersebut beragam, antara lain satu tahun dan dua tahun kurungan. 

"Hukuman [pasal 14 UU 4] maksimum satu tahun lebih, [212 KUHP] satu tahun lebih, untuk 335 KUHP dua tahun," ujar dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polisi Periksa Enam Saksi

Sudamiran menambahkan, polisi sudah memeriksa sebanyak enam orang saksi dalam kasus ini. Tiga di antaranya petugas puskesmas, satu dokter dan dua terlapor. 

Meski begitu, kata dia, pihaknya masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi lain dalam perkara ini, sebelum para penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. 

"Terlapor sudah kita periksa, berikutnya adalah pemeriksaan saksi lainnya, setelah itu kita lakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kasus itu," ujar dia. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya