Ngaku Bayar Utang, Warga Bojonegoro Nekat Bobol Kotak Amal Masjid di Surabaya

Dari hasil kejahatan tersangka, polisi di Surabaya mengamankan barang bukti uang kertas senilai Rp 684 ribu, dan uang logam senilai Rp 20 ribu.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Okt 2020, 13:34 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 13:33 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polisi di Surabaya, Jawa Timur telah menangkap OS (28) warga Bojonegoro karena kasus dugaan pembobolan kotak amal. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kapolsek Rungkut AKP Ibnu Hendry membenarkan,pihaknya telah menangkap OS (28) warga Bojonegoro, karena terlibat kasus dugaan pembobolan dua kotak amal masjid di kawasan Gununganyar pada Senin, 21 September 2020 dan Kamis, 24 September 2020 di Sidosermo, Surabaya, Jawa Timur.

Kapolsek Rungkut Surabaya AKP Ibnu Hendry mengatakan, dalam aksinya tersangka dengan membawa linggis dan merusak kotak amal. Aksinya selalu dikerjakan jelang Salat Subuh.

"Iya benar. Kita mendapatkan rekaman CCTV dari takmir masjid, untuk dijadikan petunjukan mengungkap kasus ini," kata Hendry, Rabu (7/10/2020).

Dari hasil kejahatan tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang kertas senilai Rp 684 ribu, dan uang logam senilai Rp 20 ribu.

Hendry menambahkan, dari pengakuan tersangka, uang hasil dari pencurian kotak amal di dua masjid di kawasan Gununganyar Surabaya tersebut untuk melunasi hutangnya.

"Pengakuan dari tersangka yaitu untuk melunasi hutang. Sedangkan dari hasil penyidikan tersangka baru dua kali, namun kita masih mengembangkan lagi," ujar Hendry.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )
Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )

Sementara itu, tersangka O kepada petugas mengakui perbuatan mencuri kotak amal di masjid, baru dua kali. Dalam aksinya tersangka melihat kondisi sepi kemudian melancarkan aksinya.

"Baru dua kali, untuk bayar utang kepada teman sekitar Rp 1,5 juta," ujar Orys singkat.

Dalam kasus ini, tersangka O dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya