Liputan6.com, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid test atau tes cepat COVID-19 yang dijual kepada calon penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Komplotan pemalsu surat keterangan hasil rapid test COVID-19Â yang ditangkap antara lain MR (55, BS (35), dan SH (46).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menuturkan, kasus tersebut terungkap dari kecurigaan warga dengan tawaran surat keterangan hasil tes cepat COVID-19 yang diberikan oleh para pelaku. Mereka menawarkan rapid test atau tes cepat COVID-19 tanpa perlu prosedur pengecekan.
Advertisement
"Mereka memiliki peran masing-masing, MR ini sebagai pemilik agen travel. BS calo. SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Ganis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020).
Baca Juga
Ganis menambahkan, surat keterangan nonreaktif sebagai syarat untuk mendapatkan form kesehatan berwarna kuning. Setelah mendapatkan dua dokumen tersebut penumpang baru bisa membeli tiket kapal sesuai tujuan masing-masing.Â
"Setelah mendapatkan surat rapid ini kemudian dapat form kuning baru mereka bisa membeli tiket. Tiket tersebut bisa dibeli lewat biro jasa travel atau mandiri. Makanya kita dalami keterlibatan dari berbagai pihak," ucap Ganis.Â
Ganis menuturkan, surat keterangan rapid test COVID-19 yang dipalsukan tersebut berasal dari salah satu puskesmas di Surabaya Utara.
BS bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter. Para pelanggan hanya memberikan identitas berupa foto KTP dan membayar Rp 100 ribu.
"BS ini jadi calo mencari penumpang, begitu juga dengan MR. Kalau sudah dapat calon penumpang mereka memberikan iming-iming surat keterangan rapid tanpa menggunakan tes pengambilan darah dan lain-lain," ujar Ganis.Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara
Dari keterangan para tersangka, mereka ternyata sudah menjalankan bisnis ini sejak September. Selama tiga bulan komplotan ini mendapat pelanggan dari berbagai daerah. Tak hanya tujuan Jawa Timur, pelanggannya bertujuan ke Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Ambon.Â
Tak hanya berbuat kriminal dengan memalsukan dokumen, Ganis menyebut tindakan ini bisa membahayakan keselamatan penumpang lainnya jika ternyata ada pasien Covid-19 yang lolos menumpang kapal tersebut.Â
"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun," ucap Ganis.Â
Advertisement