Liputan6.com, Surabaya- Penerapan jam malam di Tulungagung diperpanjang. Selama ini diberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 sampai 04.00 WIB di Tulungagung.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat aturan jam malam kembali diterapkan sampai dua minggu mendatang. Perpanjangan jam malam ini untuk mengintensifkan penanganan Covid-19 di Tulungagung.
“Tulungagung memang tidak masuk zona merah, tetapi PPKM tetap diberlakukan supaya penanganan Covid-19 semakin intensif,” ujar Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (11/1/2021).
Advertisement
Baca Juga
Pembatasan yang diterapkan di Tulungagung berupa larangan berkerumun. Untuk instansi pemerintah, pegawai yang melakukan kerja dari rumah sebanyak 50 persen. Jumlah itu sama dengan saat Tulungagung melaksanakan PSBB.
Untuk operasional tempat usaha seperti toko swalayan dan warung kopi dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sedang tempat wisata dipastikan masih ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Sekolah di Tulungagung juga belum belajar tatap muka, harus daring,” ucapnya.