Hati-Hati, Masuk Madiun Kini Pakai Keterangan Bebas Covid-19

Sementera bagi warga luar daerah dilakukan pemeriksaan, termasuk di antaranya harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2021, 16:06 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2021, 16:06 WIB
Menggelar Razia
Ilustrasi Razia PSBB Surabaya Raya Credit: Merdeka.com/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Petugas gabungan BPBD dan Satgas COVID-19 Kabupaten Madiun beserta anggota TNI dan Polri menyekat empat titik di wilayah perbatasan, seiring dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah itu.

"Penyekatan dilakukan di titik perempatan Dolopo, Dumpil, Krapyak, dan Nampu (Saradan)," ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Madiun Muhammad Zahrowi di Madiun, Jumat, 15 Januari 2021.

Menurut dia, penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya mobilitas penduduk yang masuk ke wilayah Kabupaten Madiun selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yakni pada  11-25 Januari 2021.

"Bagi warga beridentitas (KTP) Kabupaten Madiun diperbolehkan masuk," katanya dilansir dari Antara.

Sementera bagi warga luar daerah dilakukan pemeriksaan, termasuk di antaranya harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19, seperti tes cepat ataupun tes usap PCR.

"Warga dari luar Kabupaten Madiun yang mau masuk ditanyakan tujuan kemana. Kalau hanya singgah ditanyakan maksud dan tujuannya," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Operasi Yustisi

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Suasana hari kedua PSBB di Surabaya Raya pada Rabu, 29 April 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Selain melakukan penyekatan, pihaknya juga intensif melakukan operasi yustisi dan sosialisasi tentang kedisiplinan penerapan protokol kesehatan. Harapannya, warga Kabupaten Madiun tertib melakukan 3M, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak guna mencegah kasus COVID-19 yang masih terus bertambah.

Kabupaten Madiun termasuk dalam daftar 11 kabupaten/kota di Jawa Timur yang wajib menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mulai 11-25 Januari 2021, dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Data Satgas COVID-19 Kabupaten Madiun mencatat hingga Jumat (15/1/2021) ada 509 warga setempat yang terkonfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah itu, 379 orang di antaranya telah sembuh, 51 orang masih dalam perawatan, 34 orang menjalani isolasi mandiri, dan 45 orang meninggal dunia.

Jumlah pasien konfirmasi sebanyak 509 orang tersebut bertambah sembilan orang dari sehari sebelumnya sebanyak 500 orang. Saat ini, Kabupaten Madiun masuk dalam zona oranye atau risiko sedang penyebaran COVID-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya