Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 181/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 tertanggal 13 Januari 2021.
Surat Keterangan tersebut berisi adanya tambahan empat daerah yang akan menetapkan PPKM yaitu Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Baca Juga
Dengan demikian saat ini ada 15 daerah yang memberlakukan PPKM. Sebelumnya 11 daerah sudah memberlakukan PPKM lebih dulu yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Malang, Kota dan Kabupaten Madiun, Lamongan, Kota Blitar, serta Ngawi.
Advertisement
Khofifah mengingatkan kepada masyarakat unutk selalu patuh pada protokol kesehatan.
"Jangan pernah bosan untuk selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan hindari berkerumun,” ujarnya, Jumat (15/1/2021).
Semua itu, lanjut Gubernur Khofifah, agar masyarakat segera lepas daro pandemi COVID-19. “Ayo kita saling jaga agar Jawa Timur bisa segera lepas dari belenggu COVID-19 ini. Kita harus optimistis, Insya Allah Jatim bisa,” ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penambahan Kasus
Sementara itu berdasarkan data Kementerian Kesehatan dan Satgas COVID-19 Jatim, penambahan kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 di Jatim per 15 Januri 2021 sebanyak 1.198 kasus.
Secara kumulatif kasus COVID-19 di Jatim menjadi sebanyak 97.243 kasus dan menempatkan Jatim di peringkat empat nasional di bawah DKI Jakarta (220.434 kasus), Jabar (107.636 kasus) dan Jateng (99.052 kasus).
Dari jumlah kasus kumulatif tersebut diketahui sebanyak 83.199 kasus sudah dinyatakan sembuh atau terkonversi negatif. Sedangkan yang meninggal dunia akibat COVID-19 di Jatim menjadi sebanyak 6.779 orang atau masih tertinggi secara nasional.
Advertisement