Asosiasi Kades di Tulungagung Ramai-Ramai Tolak Kenaikan Pajak

Kenaikan NJOP tanah ditetapkan setelah terlebih dulu dilakukan kajian oleh konsultan independen dari Universitas Gajah Mada (UGM).

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2021, 13:08 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2021, 13:08 WIB
DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Tulungagung menolak kenaikan pajak bumi dan bangunan di daerah itu yang mencapai 600 persen dibanding nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan sebelumnya, karena dianggap memberatkan masyarakat.

"Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terlalu tinggi di masa pandemi seperti saat ini tentu sangat memberatkan (masyarakat)," kata Ketua AKD Tulungagung M. Soleh dikonfirmasi wartawan di Tulungagung, Jawa Timur, Senin, 25 Januari 2021.

Soleh mengatasnamakan AKD meminta kebijakan bupati menunda kenaikan PBB sehingga masyarakat yang sudah mengalami penurunan daya beli akibat pandemi COVID-19, tidak semakin terbebani oleh kenaikan NJOP.

"Karena ini kondisi masih pandemi, masih krisis," ujarnya, dilansir dari Antara.

Menanggapi keberatan yang disampaikan pihak AKD, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menyampaikan pemaklumannya.

Ia berjanji untuk mengakomodasi masukan dari masyarakat dan akan mengevaluasi kenaikan NJOP tanah di Tulungagung pada 2021. "Yang penting bahwa semuanya tujuannya terselesaikan," kata Maryoto.

Kepala Bappenda Kabupaten Tulungagung Endah Inawati mengatakan kenaikan NJOP tanah ditetapkan setelah terlebih dulu dilakukan kajian oleh konsultan independen dari Universitas Gajah Mada (UGM).

Hasilnya, disimpulkan banyak nilai tanah di Tulungagung tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. "Hasil kajian UGM itu yang menjadi dasar penetapan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang baru," kata Inawati.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Nilai Ideal

Pajak
Ilustrasi Pajak Credit: pexels.com/Karolina

NJOP tanah di Tulungagung memang belum mengalami perubahan (kenaikan) sejak 2014. Padahal, idealnya nilai jual objek pajak tanah harus mengalami perubahan secara periodik, tiga tahun sekali.

“Setelah 2014 yang lalu diserahkan, baru kali ini ada peningkatan, harusnya tiga tahun sekali ada penyesuaian," ujarnya.

Dan kini, berdasar hasil evaluasi tim konsultan UGM, direkomendasikan kenaikan hingga 500 persen tersebar di beberapa kecamatan, terutama di wilayah pinggiran.

“Kenaikannya bermacam-macam, sesuai dengan kelas lahannya. Ada yang turun tapi memang ada yang naik sampai lima kali lipat,” ujarnya.

Kondisi inilah yang mempengaruhi nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga dipermasalahkan oleh sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung.

Endah menjelaskan, hasil dari rapat koordinasi kali ini adalah, pihaknya akan menerima masukan dari AKD agar kenaikan NJOP tidak terlampau tinggi sehingga PBB yang harus dibayarkan warga juga tidak terlalu tinggi.

"Alhamdulillah Bupati masih mendengarkan usulan kami, semoga usulan kami diterima dan kenaikan NJOP tidak terlalu banyak," tutup Endah Inawati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya