Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Minta Pelapor Dihadirkan di Sidang

Dalam sidang lanjutan tersebut, Hendrix ingin menanyakan dasar laporan Nur yang tertera dalam berita acara pengambilan sumpah sebagai karyawan BCA. Padahal sudah pensiun.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 08 Mar 2021, 15:13 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2021, 15:13 WIB
Sidang kasus salah transfer Rp 51 juta dengan terdakwa Adi Pratama. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Sidang kasus salah transfer Rp 51 juta dengan terdakwa Adi Pratama. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kuasa hukum Ardi Pratama, terdakwa kasus dugaan salah transfer BCA Rp 51 juta, R Hendrix Kurniawan meminta saksi pelapor, Nur Chuzaimah dihadirkan saat sidang selanjutnya pada Kamis 18 Maret mendatang.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Hendrix ingin menanyakan dasar laporan Nur yang tertera dalam berita acara pengambilan sumpah sebagai karyawan BCA. Padahal sudah pensiun.

"Saudari Nur purnabakti (pensiun) 1 April (2020), pengakuan sendiri. Mengajukan laporan 31 Agustus (2020). Diperiksa sebagai saksi pelapor 2 Oktober (2020)," ujarnya, Minggu (7/3/2021).

"Setelah diperiksa, Nur diambil sumpah dalam berita acara. Di situ dia mengaku karyawan BCA bagian back office statusnya. Terus disumpah itu masih mengaku karyawan. Berarti dia sudah memberikan keterangan sumpah palsu," ucapnya.

Hendrix mengungkapkan, dalam berita acara pengambilan sumpah ada keterangan dikhawatirkan saksi kasus salah transfer tersebut tidak dapat hadir dalam sidang pengadilan yang diperlukan karena pekerjaan saksi di bidang perbankan sangat sibuk.

"Sejak kapan pensiunan masih sibuk dengan pekerjaan perbankan? Kalau mau menuntut keadilan boleh itu hak dia (Nur). Tapi bukan berarti melanggar Undang-undang dan aturan," ujarnya.

Hendrix mengingatkan, sumpah palsu ancaman pidananya lebih berat, tujuh hingga sembilan tahun penjara. Perihal rencana pelaporan, pihak terdakwa masih menunggu sidang saksi dan pembuktian terlebih dahulu. Jika Nur dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dia minta majelis hakim menahan saksi pelapor langsung.

"Sesuai dengan aturan Undang-undang, karena dia sudah melakukan sumpah palsu di lembaran pro justitia. Dibuat di depan penyidik yang menggunakan sumpah jabatan penyidiknya," ucapnya.

Tapi kewenangan memanggil saksi pelapor ada di JPU. Jika tidak dihadirkan, Hendrix mendesak dihadirkan. "Tanpa dia (Nur), orang dia yang melaporkan masak gak bisa dimintai keterangan di muka persidangan," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tanggapan Nur Chuzaimah

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nur Chuzaimah selaku saksi pelapor, Sudiman Sidabukke menanyakan relevansi rencana pelaporan pihak terdakwa. Menurutnya, sumpah palsu itu memberikan keterangan palsu yang merugikan terdakwa. Kalau Hendrix ingin tetap melaporkan dan nantinya tidak terbukti, justru bisa diproses balik.

"Yang disebut sumpah paslu itu kalau memberikan di persidangan. Ibu (Nur) itu belum jadi saksi. Makanya di pengadilan nanti disumpah sewaktu memberikan keterangan," ucapnya.

Sudiman memastikan bahwa Nur akan hadir dalam sidang pekan depan. "Hadirlah, wong (Nur) jadi saksi kok. Masak gak hadir," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya