DJP Jatim Serahkan Tersangka Dugaan Pengemplang Pajak ke Kejari Malang 

AB merupakan Komisaris PT AMK tersebut diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2021, 21:07 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2021, 21:07 WIB
DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Surabaya - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka berinisial AB, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. AB diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2014-2015

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Agustin Vita Avantin menyatakan, AB merupakan Komisaris PT AMK tersebut diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Nilai kerugian negara akibat dari perbuatan tersangka diperkirakan sebesar Rp 855 juta," kata Agustin di Kota Malang, Kamis (18/3/2021) seperti dikutip dari Antara.

Agustin menjelaskan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut menjadi salah satu peringatan bagi para pelaku tindak pidana perpajakan lain yang berpotensi merugikan keuangan negara akibat perbuatannya.

Menurut Agustin, pihaknya bersama kepolisian dan kejaksaan akan terus melakukan upaya hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara, dalam upaya pemenuhan pembiayaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Agustin menambahkan pada 2021 ini, pihaknya telah dua kali menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke kejaksaan. DJP Jawa Timur III. Sebelumnya, tersangka lain berinisial DP, yang merupakan Direktur PT SD, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Direktur PT SD, yang disangkakan pada kurun waktu Januari-Desember 2018 tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Terkait kasus PT SD, nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka tersebut diperkirakan sebesar Rp 545 juta. Dengan penegakan hukum pada kasus AB dan DP ini, diharapkan memberikan efek jera," kata Agustin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ancaman Pidana

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim III Win Susilo Hari Endrias mengungkapkan PT AMK merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang konstruksi.

Pada 2014 hingga 2015, PT AMK dilaporkan sempat bekerja sama dengan PT RKM. PT RKM sebagai pemilik proyek dengan rencana nilai proyek mencapai Rp29 miliar, tidak meneruskan kontrak. Hal ini karena PT AMK dianggap tidak menjalankan kewajibannya dengan baik.

Dengan realisasi nilai proyek Rp19 miliar, AB melalui PT AMK tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. AB juga disangkakan tidak melaporkan SPT Masa PPN. Yang bersangkutan telah melaporkan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Sementara itu, PT SD merupakan perusahaan yang melakukan penjualan bahan bakar solar untuk industri sebagai usaha utamanya. Melalui PT SD, kata Win, DP menerima uang pelunasan PPN dari pembeli, namun tidak melakukan pembayaran atau penyetoran atas PPN yang telah dipungut tersebut

"Motif keduanya, untuk kepentingan pribadi," kata Win.

Perbuatan kedua tersangka masuk dalam pidana di bidang perpajakan. Hal ini sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983.

Kedua tersangka tersebut, diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya