Jangan Salah Isi, Ini 3 Jenis Formulir SPT Pajak Orang Pribadi

Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 paling lambat 31 Maret 2021.

oleh Andina Librianty diperbarui 18 Mar 2021, 10:50 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2021, 09:45 WIB
hari-terakhir-spt-kantor-pajak-130328b.j
SPT Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 paling lambat 31 Maret 2021. Wajib pajak orang pribadi harus mengisi formulir SPT Tahunan yang sudah ditentukan.

Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Masing-masing dibedakan berdasarkan besaran dan sumber penghasilan.

Dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Instagram pada Kamis (18/3/2021), tiga jenis formulir SPT Tahunan itu adalah 1770 SS, 1770S, dan 1770. Berikut rincian penjelasannya:

1. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS

- SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp 60.000.000.

- Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu perusahaan saja.

2. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S

- SPT Tahunan 1770 S ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari RP 60.000.000.

- Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang berasal lebih dari satu sumber.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

3. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

- SPT Tahunan 1770 ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

- Digunakan oleh wajib pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti dan sebagainya), atau penghasilan luar negeri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya