Liputan6.com, Surabaya - Dinkes Kabupaten Malang memastikan akan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan.
Kepala Dinkes Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo menjelaskan, pihaknya sudah mengetahui fatwa MUI terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa.
"Dari MUI sudah menjelaskan, bahwa vaksinasi Covid-19 saat Ramadan tidak membatalkan puasa," ujarnya dikutip dari TimesIndonesia, Sabtu (27/3/2021).
Advertisement
Dia mengatakan, mekanisme Vaksin Covid-19 pada bulan puasa akan dimatangkan. Bisa jadi dilakukan vaksinasi saat malam hari. "Kita lihat bagaimana nantinya," terangnya.
Dia menyebutkan, saat ini Dinkes Kabupaten Malang tengah vaksinasi terhadap petugas pelayanan publik. Menurutnya, jumlah yang divaksin sangat banyak. Sehingga dilakukan secara bertahap.
"Ada petugas pelayanan publik dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian yang berkantor di Kabupaten Malang. Ini juga menjadi tanggungjawab kami," ungkapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vaksinasi Petugas Publik
Selain petugas pelayanan publik, kata dia, lansia atau lanjut usia juga menjadi atensi untuk dilakukan pemberian Vaksinasi dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh.
"Ada ribuan lansia yang juga kami lakukan vaksinasi. Karena pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia juga menjadi atensi pemerintah pusat,' kata mantan Direktur RSUD Lawang ini.
Dia menyebutkan, petugas vaksinator Dinkes Kabupaten Malang diprediksi dapat menyelesaikan proses vaksinasi Covid-19 untuk pelayanan publik atau lansia pada akhir April 2021 mendatang atau saat bulan Ramadhan.
Advertisement