Catat, Bangun Rumah Tanpa Izin Bakal Kena Denda

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan pentingnya pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk pembangunan rumah, seraya merencanakan denda bagi pelanggar.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 12 Feb 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2025, 13:00 WIB
Percepatan Hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Aktivitas pekerja rumah subsidi di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022). PT BTN (Persero) TBK terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna mempercepat sektor perumahan mendukung ekonomi berkelanjutan. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, berencana mengenakan denda terhadap masyarakat yang membangun rumah tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Menteri yang akrab disapa Ara itu menegaskan bahwa proses pengurusan PBG dapat dilakukan dengan cepat dan tidak dipungut biaya. Bahkan, pengurusan PBG hanya memerlukan waktu 14 menit di beberapa daerah.

"Sebaiknya urus izinnya (PBG), kalau tidak, sebentar lagi saya akan denda. Pengurusan gratis dan cepat," kata Ara di Jakarta, dikutip Rabu (12/2/2025).

Tambah Nilai Jual

Disampaikannya, pengurusan izin PBG dalam pembangunan rumah atau properti penting untuk pendataan. Hal ini juga penting agar rumah yang dibangun nantinya memiliki nilai jual yang lebih baik.

"Masa bangun rumah tidak ada suratnya? Bila suatu saat mau jual atau diwariskan bagaimana? Maka dari itu kita mau melakukan (himbauan pengurusan PBG) dengan baik," ucap Ara.

Namun, Ara menyebut bahwa besaran denda yang akan diterapkan tidak akan tinggi. Dia menerangkan bahwa pengenaan denda berfokus pada penertiban data perumahan, bukan untuk menghukum rakyat.

"(Pengenaan denda) lebih kepada mengedukasi rakyat untuk tertib aturan, tertib administrasi. Sehingga harus diadministrasikan," jelas Maruarar Sirait.

 

Maruarar Sirait Ajak Investor Tak Ragu Investasi di RI: Kepastian Hukum Kuat

Menteri PKP Maruarar Sirait. (Foto: Bank Indonesia)
Menteri PKP Maruarar Sirait. (Foto: Bank Indonesia)... Selengkapnya

Diwartakan sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengajak para investor dari sektor perumahan untuk tidak ragu menanamkan modalnya ke Indonesia.

Dijelaskannya, Indonesia memiliki kepastian hukum yang cukup baik sehingga menciptakan iklim investasi yang baik bagi industri.

Negara kami aman. Kedua, negara kami ada kepastian hukum. Di sini, siapa pun, menteri kalau salah ditangkap KPK. Bupati, wali kota, gubernur sudah, DPR sudah. Jadi ada kepastian hukum, kata Maruarar Sirait dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Pria yang akrab disapa Ara itu pun memastikan bahwa setiap pejabat Indonesia yang melakukan kesalahan fatal akan ditindak dan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Dalam 3 minggu atau sebulan ini kita melihat begitu banyak penegakan hukum di negara kami... siapa saja yang melanggar hukum dia harus bertanggung jawab. Jadi harus saya sampaikan (Indonesia) aman dan ada kepastian hukum itu penting, jelasnya.

 

Potensi Pasar Indonesia

Wisma Atlet Kemayoran Akan Dijadikan Hunian Warga Miskin dan PNS
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan bekas Wisma Atlet Kemayoran saat ini sedang direnovasi akan dialokasikan sebagai hunian terjangkau bagi mereka yang memenuhi kriteria. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Selain itu, Ara juga menyoroti besarnya pasar di Indonesia, di mana kebutuhan rumah cukup besar. Ia mencatat, masih ada backlog 9,9 juta rumah.

Itu potensi pasar yang luar biasa, bebernya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya