Liputan6.com, Surabaya - AR (23) warga Gondang Legi, Kabupaten Malang, yang sehari-hari berprofesi sebagai guru SMP ditangkap polisi lantaran terlibat dalam perakit senjata api (senpi) ilegal. Tiga pucuk senpi hasil rakitannya dan puluhan amunisi turut disita sebagai barang bukti.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga
Gatot mengatakan, tersangka diketahui mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, tujuh pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya.
Advertisement
"Hasil pistol atau senpi rakitan tersangka, dijual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman Penjara
Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan diantaranya grinda, alat bubut dan alat las, sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta.
"Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara," ujarnya.
Advertisement