Liputan6.com, Sidoarjo - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji membenarkan, pihaknya telah menangkap enam pelaku penganiayaan anggota TNI AL di Bungurasih Waru, Sidoarjo, pada 23 Mei 2021 lalu.
"Semua tersangka yang dapat dibilang preman meresahkan di wilayah Bungurasih tersebut berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polisi dan juga TNI," ujarnya, Selasa (8/6/2021).
Penangkapan enam pelaku tersebut berawal dari ditangkapnya UNH (21) di kawasan Terminal Bus Bungurasih. Dari situ diperoleh informasi mengenai keberadaan lima orang lainnya.
Advertisement
Selanjutnya, ditangkap lah MRTR (22) dan FCP (23), di kawasan Terminal Bungurasih. Kemudian YMK (23) ditangkap di tempat kerjanya daerah Deltasari, Waru, Sidoarjo.
"Sedangkan dua pelaku lainnya, NMDP (21) ditangkap di Jombang, dan RA (18) ditangkap di Blega, Bangkalan," ucapnya.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Ditangkap Semua
Sumardji mengungkapkan, empat pelaku lainnya sebelumnya juga telah ditangkap. Sehingga keseluruhan pelaku penganiayaan yang berjumlah 10 orang sudah ditangkap semuanya.
"Seluruh tersangka terancam pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," ujarnya.
Advertisement