Perbedaan PPKM di Surabaya, Tempat Usaha Bisa Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Diketahui dalam PPKM Mikro disebutkan salah satunya jam operasional pusat perbelanjaan atau tempat usaha lainnya hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2021, 12:02 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2021, 12:02 WIB
Cerita Akhir Pekan: Eksistensi Restoran Indonesia di Luar Negeri
Hardena/Waroeng Surabaya, restoran Indonesia yang berlokasi di Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat. (dok. Instagram @hardenaphilly)

Liputan6.com, Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya menilai pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Surabaya, Jawa Timur, hingga pukul 22.00 WIB tidak melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, PPKM berskala mikro kembali dilakukan pemerintah mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 sebagai upaya mecegah semakin meluasnya wabah COVID-19.

"Peraturan dari pemerintah pusat, berdasarkan sistim ketatannegaraan memang harus dipatuhi dan dipedomani. Akan tetapi, dari instruksi mendagri tersebut ada daerah-daerah dengan kriteria tertentu, yakni ada zona orange, zona merah dan lainnya," katanya, di Surabaya, Kamis, 24 Juni 2021, dilansir dari Antara.

Diketahui dalam PPKM Mikro disebutkan salah satunya jam operasional pusat perbelanjaan atau tempat usaha lainnya hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB. Namun, penerapan PPKM berskala mikro di Surabaya memberikan toleransi kepada tempat usaha untuk bisa buka maksimal pukul 22.00 WIB.

Terkait hal ini, Arif Fathoni mengatakan pihaknya bisa memaklumi kebijakan yang ada di Surabaya menyusul daerah tersebut tidak lagi berada di zona merah, melainkan sebagian masuk zona oranye dan sudah banyak kelurahan yang masuk zona hijau.

"Saya pikir, penanganan COVID-19 di Surabaya sudah beriringan dengan upaya-upaya pemulihan ekonomi yang memang sangat terkontraksi dengan adanya pandemi COVID-19 ini," ujarnya.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Batas Toleransi

Suasana PPKM jilid II di Surabaya (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Suasana PPKM jilid II di Surabaya (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Ketua DPD Partai Golkar kota Surabaya ini juga menyatakan bahwa pukul 22.00 WIB adalah batas toleran paling akhir untuk jam malam, tapi bukan berarti virus ini muncul diatas jam tersebut.

"Itu sebenarnya lebih dimaknai upaya membatasi mobilitas antarmasyarakat di Surabaya, sehingga sebaran COVID-19 ini diharapkan melandai," katanya.

Ia menilai penanganan COVID-19 ini tidak bisa berdiri sendiri, artinya harus seiring dengan upaya relaksasi ekonomi, sehingga ketahanan ekonomi rakyat tetap kuat, pemerintah juga bisa melanjutkan program-program yang sudah direncanakan.

"Kemudian masyarakat ketika ekonominya pulih dan bangkit, maka sektor penerimaan pajak dan restribusi juga akan membaik," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya