Liputan6.com, Jember - Ketua Tim Tanggap Darurat Kesiapsiagaan Bencana COVID-19 (TTDKBC) Universitas Jember (Unej) Ulfa Elfiah menyatakan, 76 orang dosen dan karyawan Unej terkonfirmasi positif COVID-19 selama Juli 2021.
"Angka 76 orang tadi berasal dari hasil tracing dan testing terhadap 144 orang suspect atau mereka yang dicurigai sebelumnya telah kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (17/7/2021).
Menurut dokter yang juga Ketua Unej Medical Unit (UMC) itu, pihaknya sudah memiliki standar prosedur operasi dalam tracing dan testing saat menerima laporan adanya penderita COVID-19 di kampus.
Advertisement
"Jika ada warga Universitas Jember yang menderita COVID-19, akan kami telusuri telah kontak erat dengan siapa saja dan mereka yang kontak erat itu dikategorikan sebagai suspek," tuturnya.
Mereka yang suspek tersebut kemudian diminta tes usap PCR untuk mengetahui positif COVID-19 atau tidak.
"Khusus untuk Juli 2021, TTDKBC Universitas Jember telah melakukan tracing dan testing kepada 144 orang suspek dengan hasil 76 orang, di antaranya terkonfrmasi positif COVID-19," katanya.
Ulfa juga mengklarifikasi soal kesimpangsiuran informasi bahwa bukan sebanyak 220 orang warga Unej yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Di Juni dan Juli 2021 tercatat warga Unej yang positif COVID-19 mengalami peningkatan seiring dengan angka warga yang terpapar virus Corona meningkat secara nasional," ujarnya.
Pada bulan Juni 2021, pihak TTDKBC melakukan tracing dan testing kepada 54 orang suspek dan sebanyak 27 orang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, sedangkan pada Juli 2021 jumlahnya meningkat dari 144 suspek tercatat sebanyak 76 orang yang positif.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Memprihatinkan
Sementara Rektor Unej Iwan Taruna mengatakan secara nasional kasus COVID-19 meningkat dan juga di Kabupaten Jember yang mencetak rekor baru diatas 200 kasus dalam sehari, sehingga kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
"Saya mengimbau warga Unej agar tetap menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sambil tetap mengikuti kebijakan rektorat," katanya.
Selama pemberlakuan PPKM darurat, lanjut dia, maka berlaku kebijakan kerja untuk hari Senin dan Selasa semua pegawai wajib bekerja dari rumah.
"Kesempatan itu digunakan untuk melakukan penyemprotan disinfektan dan penyinaran ultraviolet di semua ruangan, sedangkan di hari kerja lainnya yakni mengatur hanya 25 persen pegawai yang masuk kerja dan itupun hanya di unit kerja tertentu saja," katanya.
Advertisement