Liputan6.com, Tuban - Imam Sutiono akhirnya dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban yang baru menggantikan Muhammad Ilmi Zada. Proses pengambilan sumpah melalui proses pergantian antar waktu (PAW) tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tuban Miyadi.
Proses PAW kader Demokrat ini sempat berlangsung alot. Ilmi Zada tidak terima dengan putusan partai dan memutuskan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Saat ini proses gugatan masih berjalan.
Advertisement
Meskipun masih terjadi gugatan, Miyadi mengaku proses pengambilan sumpah atau janji PAW Wakil Ketua DPRD Tuban ini telah sesuai prosedur peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Termasuk, telah sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Tuban.
“Pengambilan sumpah PAW ini sudah kita lakukan sesuatu prosedur dan aturan yang ada,” ungkap Miyadi.
Ia menjelaskan DPRD Tuban hari ini tidak sedang ada gugatan. Tetapi, Muhammad Ilmi Zada menggugat internal partainya sendiri yakni DPP, DPD, dan PAC Partai Demokrat Tuban.
“Kami tidak ada gugatan di DPRD. Karena ini gugatan internal, maka kami serahkan ke mas Ilmi dengan partai demokrasi untuk diselesaikan,” tegas Ketua DPC PKB Tuban itu.
Ketua DPRD Tuban dua periode itu menegaskan persoalan tersebut murni terjadi di internal partai Demokrat. Sehingga, posisi dewan dalam hal ini menjalankan tugas administrasi negara sesuai peraturan pemerintah dan tata tertib yang ada.
“Kami menjalankan tugas administrasi negara sesuai prosedur peraturan pemerintah dan tata tertib DPRD,” terang Miyadi.
Proses pengambilan sumpah jabatan tersebut juga tidak dihadiri oleh Ilmi Zada. Ketua DPRD Tuban belum mengetahui alasan pasti Ilmi tidak hadir dalam sidang paripurna tersebut.
“Mas Ilmi tidak hadir sudah izin ke saya. Dia bilang ke saya, pak ketua mohon maaf belum bisa hadir kuatir terjadi sesuatu. Maka, saya perbolehkan,” beber mantan Sekertaris DPC PKB Tuban itu.
Politikus senior kelahiran Bojonegoro itu kembali menerangkan, seandainya dikemudian nanti Ilmi menang dalam gugatan di Pengadilan, maka secara otomatis kewajiban partai mencabut pengusulan surat keterangan pengganti antara waktu ini. Selanjutnya, prosesnya sama dengan yang dilakukan sekarang.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Terima
Sebatas diketahui, Partai Demokrat membuat keputusan dengan mengganti Muhammad Ilmi Zada dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban. Jabatan Ilmi Zada akan diisi oleh Imam Sutiono.
Ilmi panggilan akrabnya menempati jabatan barunya sebagai anggota badan anggaran (Banggar) dan Komisi III DPRD Tuban. Hal tersebut disampaikan pada sidang paripurna terkait pengumuman Pengangkatan Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Keadilan Sejahtera, Senin (16/8/2021).
Tak terima dengan keputusan partai yang dinilai cacat hukum dan tidak melalui proses serta mekanisme partai. Akhirnya, Ilmi melayangkan surat gugatan perbuatan melawan hukum kepada Ketum DPP Partai Demokrat, DPD Jatim, dan DPC Tuban.
Surat gugatan perbuatan melawan hukum telah diajukan oleh Muhammad Ilmi Zada melakukan kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu, (18/8/2021) dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2021/PN Tbn.
Salah satu poin gugatannya, pihaknya memohon kepada hakim agar meminta kepada para tergugat untuk menarik kembali Surat Keputusan Nomor : 94/SK/DPP.PD/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketu DPRD Kabupaten Tuban. Alasannya, surat keputusan yang diterbitkan itu adalah cacat hukum dan harus segera dibatalkan.
Advertisement