Liputan6.com, Malang - Polresta Malang memeriksa 21 orang untuk mengusut dugaan pelanggaran PPKM Wali Kota Malang Sutiaji dan rombongan di Pantai Kondangmerak.
Pemeriksaan dilakukan bertahap selama dua hari ini. Pada Kamis (23/9/2021) pemeriksaan dilakukan kepada Kabag Humas Pemkot Malang Donny Sandito dan beberapa staf. Sedangkan pada Jumat (24/9/2021) pejabat Pemkot Malang lainnya turut diperiksa.
Salah satu pejabat maupun Kepala OPD Pemkot Malang yang diperiksa adalah Kabag Umum Pemerintah Kota Malang Arif Tri Sistiawan, beserta Camat yang mengikuti Gowes Wali Kota Malang Sutiaji di Pantai Kondangmerak.
Advertisement
Kabag Umum Pemerintah Kota Malang Arif Tri Sistiawan mengatakan, dirinya mendapat sebanyak 15 pertanyaan dari penyidik Polres Malang dalam agenda pemeriksaan tersebut.
"Pertanyaannya mengenai berapa orang yang berangkat dan di sana ngapain aja. Gitu aja. Tapi jelasnya biar pimpinan kami aja yang berstatemen nanti," ujarnya, Jumat (24/9/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Dia mengaku gowes tersebut spontanitas. Bukan terkoordinir maupun perintah dari atasan. Sehingga dirinya mengikuti kegiatan gowes tersebut.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Wali Kota Bakal Diperiksa Juga
"Jadi, ada grup (WhatsApp). Kemudian dalam grup itu kita mengagendakan gowes. Ya sudahlah akhirnya kami berangkat saja. Maaf, ya detailnya nunggu pimpinan kita saja ya berstatemen," jelasnya.
Sedangkan untuk berapa jumlah yang hadir, dia tidak tahu secara persis. Hingga berita ini ditulis, dari Polres Malang belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai hal tersebut.
Diperoleh informasi pula, Wali Kota Malang Sutiaji dan Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setianto dijadwalkan akan dipanggil ke Polres Malang terkait dugaan pelanggaran PPKM dengan Gowes ke Pantai Kondangmerak.
Advertisement