5 Pengedar Uang Palsu Produksi Bojonegoro Ditangkap, Nilainya Capai Rp 3,8 Miliar

Gatot mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Okt 2021, 16:12 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 16:04 WIB
Para tersangka pengedar uang palsu diamankan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/liputan6.com)
Para tersangka pengedar uang palsu diamankan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap lima pelaku peredaran uang palsu yang diproduksi di Bojonegoro yang telah berlangsung hampir setahun ini.

Lima tersangka itu yaitu ASP (63) warga Dusun Sugian Lombok, AAP alias Gus Ali (44) warga Dusun Kepel Nganjuk, AUW (57) warga Dusun Mojosari Jombang, AS (37) warga Dusun Jemblok Jombang dan JS (56) warga Desa Pangeran Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

"Polresta Banyuwangi dibantu Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada 16 September mengungkap peredaran uang palsu (upal) di wilayah setempat," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (7/10/2021).

Gatot mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

"Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp 100 ribu, yang diedarkan di pom bensin tersebut," ucap Gatot di Mapolda Jatim.

Dari pengungkapan ini, Gatot mengatakan, batang bukti uang palsu yang diamankan pecahan Rp 100 ribuan sebanyak 37.371 lembar dengan nilai Rp 3,8 miliar. Dan para tersangka ini membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan.

"Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah Jawa Timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

AS Jadi Pemodal

Sedangkan tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu ini yakni, tersangka ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali dan AUW, alias Gus Mad.

"Sementara sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang," ucap Gatot.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya