Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, pegawai Pemkot Surabaya dilarang ke luar kota saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober 2021.
Larangan berpergian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya dengan Nomor: 800/12140/436.8.3/2021 tentang Penegasan terkait Larangan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai (PNS dan Non-PNS) pada Hari Libur Nasional tanggal 20 Oktober 2021 di Lingkungan Pemkot Surabaya.
Baca Juga
Surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Selain itu, SE Wali Kota Surabaya itu memerintahkan kepada seluruh pegawai Pemkot Surabaya tidak mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengecualian
Larangan cuti tersebut dikecualikan untuk pegawai Pemkot Surabaya yang cuti karena melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting.
"Setiap pegawai (PNS dan non-PNS) wajib melaksanakan protokol kesehatan,” kata seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/10/2021).
Namun, kata dia, apabila terdapat pegawai yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement