Sertifikat Halal Bisa Beri Nilai Tambah dan Daya Saing Produk

Yudhitia menyatakan bahwa perusahaan memiliki komitmen yang sangat tinggi terkait jaminan halal. Selama ini unit produksinya telah menjalankan proses produk halal (PPH).

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Okt 2021, 08:19 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 05:41 WIB
Kepala BPJPH berkunjung ke  Danone Specialized Nutrition (SN) Indonesia melalui PT Nutricia Indonesia Sejahtera. (Istimewa)
Kepala BPJPH berkunjung ke Danone Specialized Nutrition (SN) Indonesia melalui PT Nutricia Indonesia Sejahtera. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menyatakan, menguatnya industri halal berimplikasi positif pada peningkatan tingkat perekonomian masyarakat.

Sertifikasi halal selain sebagai bentuk perlindungan akan jaminan kehalalan produk, juga memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk yang berimplikasi positif pada volume produksi dan penjualan.

"Hal itu akan meningkatkan keberlangsungan usaha yang selanjutnya juga berdampak pada meningkatnya perekonomian masyarakat," ujarnya saat kunjungan ke  Danone Specialized Nutrition (SN) Indonesia melalui PT Nutricia Indonesia Sejahtera, Jumat (22/10/2021).

Kunjungan BPJPH disambut oleh Kepala Pabrik Ciracas Factory Danone SN Indonesia, Yudhitia Ari Winanto. Dalam pertemuan tersebut, Yudhitia memaparkan tentang sistem jaminan halal yang diterapkan di Danone SN Indonesia.

Ia menyatakan bahwa perusahaan memiliki komitmen yang sangat tinggi terkait jaminan halal. Selama ini unit produksinya telah menjalankan proses produk halal (PPH).

"Kami juga memastikan bahwa penggunaan bahan baku yang digunakan dalam proses produksi telah memiliki sertifikat halal. Selain itu, proses pengolahan, pengemasan produk yang dihasilkan, hingga aktivitas pendistribusian produk juga dilakukan dengan memenuhi standar kehalalan," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Apresiasi

Pihaknya mengapresiasi kesediaan BPJPH yang telah proaktif mengunjungi dan berdiskusi langsung dengan para pelaku industri.

"Semoga dengan adanya kunjungan ini akan membuka iklim komunikasi yang lebih baik antara industri dan BPJPH, serta aspirasi industri terkait implementasi UU No. 33 Tahun 2014 yang mengatur wajib halal bagi produk makanan dan minuman hingga Oktober 2024 dapat tersampaikan dengan lebih baik," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya