Pajak BPHTB Surabaya Didiskon hingga 50 Persen, Ini Tujuannya

Basari menguraikan, pemberian insentif ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2021, 23:34 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2021, 23:34 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya memberikan diskon pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen untuk mengurangi beban masyarakat saat pemulihan ekonomi.

"Pemberian insentif pajak BPHTB ini bertujuan merelaksasi beban masyarakat untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Rachmad Basari di Surabaya, Kamis (28/10/2021), dikutip dari Antara.

Pemberian insentif tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2021 tentang insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Insentif pajak ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

"Dalam rangka (pemberian insentif pajak) itu pemkot memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan, peringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi pajak BPHTB," kata Basari. 

Basari menguraikan, pemberian insentif ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak mendapatkan insentif BPHTB. 

Insentif besaran perolehan BPHTB ini, dibagi menjadi tiga periode sesuai tanggal yang berlaku. Pada periode pertama berlaku mulai dari 26 Oktober-10 November 2021. Di periode ini, yang wajib melakukan pembayaran BPHTB mendapat pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar 50 persen.

Kemudian, pada periode kedua berlangsung pada 11 November-5 Desember 2021, yang membayar BPHTB dengan NPOP sampai dengan Rp1 miliar diberikan pengurangan 50 persen. Sedangkan untuk NPOP antara Rp1-2 miliar, diberikan pengurangan 25 persen dan NPOP lebih besar dari Rp2 miliar akan diberikan insentif 10 persen.

Selanjutnya, di periode ketiga yaitu 6-31 Desember 2021, dengan ketentuan NPOP sampai dengan Rp1 miliar diberi pengurangan 50 persen. Sedangkan NPOP antara Rp1-2 miliar mendapat insentif 15 persen. Kemudian, untuk NPOP lebih besar dari Rp2 miliar diberi insentif 5 persen.

Basari melanjutkan, pemberian insentif ini diberikan kepada masing-masing pembelian/pengalihan tanah atau untuk setiap kali pembelian tanah. Perwali ini didasari oleh Permendagri No 64 Tahun 2020 namun tidak mengesampingkan peraturan ketentuan tentang Pajak Daerah.

"Pemberian Insentif ini tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Dimana nilai NPOP atas pengurangan apabila lebih rendah/kecil daripada NJOP maka yang digunakan adalah NJOP PBB," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Hapus Sanksi Administrasi

Basari juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada penghapusan sanksi administrasi BPHTB yang perlu dicermati. Penghapusan sanksi ini, diberikan kepada masyarakat daam bentuk penghapusan sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan daam melakukan pembayaran angsuran pokok BPHTB dan keringanan. 

Menurutnya, penghapusan sanksi administrasi ini terhadap keterlambatan pembayaran angsuran pokok BPHTB tidak berlaku surut, juga tidak dapat direstitusi ataupun kompensasi.

Basari juga menjelaskan soal pengajuan permohonan keringanan pajak. Dalam aturan perwali ini masyarakat tidak dapat mengajukan pembetulan, pengurangan dan atau keberatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Selanjutnya, jika permohonan BPHTB yang telah divalidasi dan memperoleh keputusan pengurangan pokok BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang telah ataupun belum dibayarkan sebelum berlakunya perwali ini, tidak dapat diberikan pengurangan BPHTB.

Sedangkan bagi wajib pajak yang telah memperoleh keputusan pemberian keringanan BPHTB berupa pembayaran secara angsuran dan belum diterbitkan surat paksa sebelum diberlakukannya perwali ini, maka tidak dapat diberikan pengurangan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya