Bupati Maryoto Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi APBD Tulungagung

Ia mengaku tahu dan telah menerima informasi terkait pemeriksaan sejumlah pihak termasuk mantan pejabat Sekda Tulungagung Indra Fauzy oleh KPK di Kediri sejak Selasa (25/1/2022).

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2022, 21:19 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 21:19 WIB
KPK Periksa Bupati Kabupaten Tulungagung Maryoto Birowo
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Maryoto Birowo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Tulungagung - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mendukung penuh proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyelidiki dugaan korupsi APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.

"Kami sangat mendukung jalannya proses hukum yang dilakukan KPK," ujar Maryoto, Rabu (26/1/2022).

Ia mengaku tahu dan telah menerima informasi terkait pemeriksaan sejumlah pihak termasuk mantan pejabat Sekda Tulungagung Indra Fauzy oleh KPK di Kediri sejak Selasa (25/1/2022).

"Kita ikuti saja perkembangannya," katanya singkat.

Namun, mengenai siapa saja yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh Komisi Antirasuah, Maryoto mengaku belum menerima informasi lebih lanjut.

Selain pihak swasta dan mantan Sekda Tulungagung indra Fauzy, informasinya ada beberapa ASN aktif dari Pemkab Tulungagung yang ikut diperiksa sebagai saksi.

Mereka yang dipanggil setingkat kepala seksi dan kepala bidang. "Mungkin ada (ASN) yang dipanggil," ujar Maryoto tanpa merinci siapa saja anak buahnya yang dipanggil KPK.

Ada Tersangka

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hari ini sudah ada tersangka yang ditetapkan. Namun nama tersangka tersebut masih dirahasiakan, dan akan diumumkan seusai pemeriksaan.

Ali melanjutkan, Selain Sekda Tulungagung, penyidik juga memanggil mantan Staf di PT. Kediri Putra Grup bernama Joko Widodo. Kemudian, pihak swasta, Isa Ansori, Andriyani, Rini Maherwati, dan Budi Santoso juga dipanggil. Penyidik juga memanggil Direktur PT Karya Harmoni Mandiri, Yoyok Tanjung dan Pemilik Triple S, Sony Sandra.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus yang sedang diusut penyidik berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan pada Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya