Daftar Level PPKM Daerah di Jatim: Surabaya 2, Kota Kediri 3

Berlakunya Inmendagri ini membuat 41 daerah di Jawa Bali harus menerapkan PPKM level 3. Ketentuannya berlaku mulai hari ini hingga 14 Februari 2022 mendatang.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 08 Feb 2022, 23:59 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 23:59 WIB
FOTO: Pelaksanaan Vaksinasi Booster COVID-19 di Surabaya
Warga menerima dosis vaksin booster COVID-19 Pfizer di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/1/2022). (JUNI KRISWANTO/AFP)

 

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 baru. Inmendagri tersebut berisi tentang perpanjangan PPKM di Jawa Bali terbaru selama sepekan ke depan.

Berlakunya Inmendagri ini membuat 41 daerah di Jawa Bali harus menerapkan PPKM level 3. Ketentuannya berlaku mulai hari ini hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Berikut Level PPKM Daerah- Daerah di Jatim:

Level 1

Kabupaten Trenggalek,

Kabupaten Ponorogo,

Kabupaten Pacitan,

Kabupaten Ngawi,

Kabupaten Magetan,

Kabupaten Madiun,

Kota Probolinggo,

Kota Blitar,

Kabupaten Kediri,

Kabupaten Blitar,

Kabupaten Tuban,

Kabupaten Sumenep,

Kabupaten Probolinggo,

Kabupaten Pasuruan,

Kabupaten Bojonegoro.

 

Level 2 dan 3

Pasien Covid-19 Omicron di Surabaya berangsur Sembuh. (Dian Kurniawan/Lipuatn6.com)
Pasien Covid-19 Omicron di Surabaya berangsur Sembuh. (Dian Kurniawan/Lipuatn6.com)

Level 2

Kabupaten Tulungagung,

Kabupaten Situbondo,

Kabupaten Sidoarjo,

Kabupaten Lumajang,

Kota Surabaya,

Kota Mojokerto,

Kota Malang,

Kota Madiun,

Kota Batu,

Kabupaten Jombang,

Kabupaten Bondowoso,

Kabupaten Banyuwangi,

Kabupaten Sampang,

Kabupaten Nganjuk,

Kabupaten Mojokerto,

Kabupaten Malang,

Kabupaten Lamongan,

Kota Pasuruan,

Kabupaten Jember,

Kabupaten Gresik, 

Kabupaten Bangkalan

Level 3

Kota Kediri

Kabupaten Pamekasan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya