Liputan6.com, Surabaya - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan membenarkan, pihaknya telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap 12 anggotanya yang melanggar kode etik.
“Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana,” ujarnya, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/2/2022).
Baca Juga
Yusep mengungkapkan, Polri sangat tidak mentolerir anggota yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan masyarakat dan organisasi.
Advertisement
"Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditolerir oleh organisasi,” ucapnya.
Dia mengatakan, berkurangnya 12 personel dari 2.560 anggota di Polrestabes Surabaya menjadi catatan pihaknya agar ke depannya berperilaku dengan baik saat bertugas.
“Kami memohon dukungan dan bantuan dari semua pihak. Kami harus mengingatkan agar anggota bertugas dengan baik dan yang pasti tidak melakukan hal-hal yang menyimpang,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisiam Daerah Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Belasan anggota polisi tersebut secara resmi tidak berdinas di institusi Polri terhitung sejak 31 Mei 2022.
Daftar Nama
Belasan anggota tersebut melakukan pelanggaran bermacam-macam, seperti mengedarkan dan narkoba, penipuan berupa investasi bodong, dan paling banyak pelanggaran berupa disersi.
Berikut daftar nama polisi yang dipecat:
1. Aiptu Arif Indarto, pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu
2. Bripka Doni Rahmawan, pelanggaran melakukan penipuan berupa investasi bodong,
3. Bripka Barda Deni, pelanggaran disersi selama empat bulan,
4. Bripka Nugroho Rianto, pelanggaran disersi selama lima bulan,
5. Bripka Dimas Bagus Setiawan, pelanggaran disersi selama tiga bulan,
6. Brigadir I Gede Jan Wirawan, pelanggaran disersi selama satu tahun sembilan bulan,
7. Brigadir Angga Febrianto, pelanggaran mengonsumsi narkoba,
8. Briptu Bambang Hariyanto, pelanggaran disersi selama lima bulan,
9. Briptu Indra Setya, pelanggaran mengonsumsi narkoba,
10. Bripka Muhammad Febri mengonsumsi narkoba dan disersi selama 37 hari,
11. Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo, disersi selama sembilan bulan,
12. Brigadir Andri Septi Nugraha, disersi selama dua tahun lima bulan.
Advertisement