Denda Rp200 Juta Tak Mengurangi Hukuman Terpidana Korupsi PDAM Tulungagung

Namun, pembayaran denda ini tidak mengurangi hukuman pokok terpidana Djoko Hariyanto yang divonis hukuman empat tahun penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Tulungagung Keluarga terpidana korupsi PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto, Senin, menyerahkan uang pembayaran pidana denda sebesar Rp200 juta, sebagaimana amar keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memperkuat vonis majelis hakim di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

"Pembayaran denda ini diserahkan oleh pihak keluarganya untuk (memenuhi sanksi pidana denda) terpidana Djoko Hariyanto yang kini sudah mendekam di dalam sel penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Senin (21/2/2022), dilansir dari Antara.

Namun, pembayaran denda ini tidak mengurangi hukuman pokok terpidana Djoko Hariyanto yang divonis hukuman empat tahun penjara.

Ia hanya terbebas dari ancaman hukuman subsider selama enam bulan penjara, apabila tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp135 juta dan denda Rp200 juta, sesuai amar putusan kasasi MA maupun vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Dengan pembayaran denda ini terpidana tinggal menjalani hukuman pokok saja," kata Agung.

Dengan pembayaran denda ini, Djoko hanya menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Konfirmasi rencana pembayaran denda diterima Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Minggu (20/2). Penyerahan uang pembayaran denda dilakukan putri Djoko, tanpa didampingi penasehat hukum.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Manipulasi Perbaikan Pipa

Perbaikan pipa bocor PDAM Surabaya rampung. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Perbaikan pipa bocor PDAM Surabaya rampung. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

 

Kasus Djoko sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap, setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.

Meski sudah ada putusan kasasi, pihak Kejaksaan Negeri masih bingung dengan jaminan mobil terpidana yang sementara masih ada di gedung barang bukti Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Kita masih menunggu salinan resmi kasasi dari MA, jadi belum bisa mengeksekusi barang buktinya,” pungkas Agung.

Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018

Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM. Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp1,3 miliar.

Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp900 juta lebih. Sedangkan dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian Rp300 juta lebih.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya