Dewan Minta PPKM Surabaya Diperlonggar Saat Ramadan

Ghofar berharap Pemkot Surabaya bisa mengusulkan ke pemerintah pusat agar mencabut PPKM selama Ramadan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2022, 07:06 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 07:06 WIB
FOTO: Pelaksanaan Salat Tarawih Pertama di Masjid Istiqlal
Umat muslim melaksanakan salat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/4/2021). Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1442 H jatuh pada 13 April 2021 berdasarkan keputusan bulat dari berbagai ormas Islam hingga ahli astronomi dalam Sidang Isbat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Surabaya - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Ghofar Ismail meminta pemerintah kota melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat Ramadan, agar warga bisa beribadah seluas-luasnya.

"Tujuannya agar tidak ada lagi penyekatan, sehingga jamaah bisa khusuk beribadah di masjid," ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (14/3/2022).

Surabaya saat ini masuk Level 2 PPKM, bahkan pemerintah pusat pun sudah memperbolehkan penerbangan domestik tanpa harus tes usap antigen maupun tes usap PCR dengan syarat vaksin satu dan dua sudah terpenuhi.

Ghofar berharap Pemkot Surabaya bisa mengusulkan ke pemerintah pusat agar mencabut PPKM selama Ramadan.

Selain itu, kata dia, dengan PPKM dicabut tentu membuat para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Surabaya kembali bergairah sehingga roda perekonomian di Surabaya bangkit.

"Jika ekonomi Surabaya kuat, maka masyarakatnya juga kuat. Jadi pemberdayaan ekonomi saat pandemi COVID-19 ini sangat diperlukan. Untuk itu, penerapan PPKM sebaiknya ditiadakan, terpenting patuh secara ketat prokes di masyarakat," ujarnya.

Ia kembali mengatakan, jika perlu pencabutan PPKM tidak hanya saat Ramadan saja, namun berlanjut sampai Hari Raya Idul Fitri.

Goffar mengatakan, kegiatan masyarakat baik, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial-budaya harus sudah mulai dan semangat kembali. Karena bagaimanapun juga Kota Surabaya ini bisa menata perekonomian secara maksimal.

Upaya Turun Level

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin razia PPKM Darurat di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin razia PPKM Darurat di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

"Ini harapan kami, yang penting prokes tetap dijalankan seperti keluar rumah wajib masker, di dalam masjid wajib masker, di kantor wajib masker, di pusat perbelanjaan dan swalayan wajib masker. Prokes ini wajib demi menjaga diri kita masing-masing," katanya.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, soal pencabutan status PPKM menjelang Ramadhan itu merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, kata Armuji, jajaran Pemerintah Kota Surabaya saat ini terus bekerja keras agar PPKM turun level, sehingga saat menyambut Ramadhan, warga bisa menjalankan ibadah dengan khidmat. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya