Liputan6.com, Banyuwangi Seorang petani YF (65), mengeluh mendapat bantuan benih padi ternyata harus membayar Rp 25 ribu per 10 kg kepada kelompok tani Sari Tani di Dusun Pancursari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Kelompok tani Sari Tani pada 2022 mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa benih padi sebanyak 1,2 ton.
“Tidak seharusnya bantuan dari pemerintah membayar,” keluh YF Jumat (18/3/2022).
Advertisement
YF berharap kepada pemerintah setiap bantuan bibit padi itu bisa diawasi sehingga tidak ada pungutan seperti ini.
"Kami rakyat kecil mohon seluruh bantuan pada petani tolong diawasi agar tidak terjadi lagi hal - hal yang memberatkan petani,” uangkapnya.
Saat itu, kata YF karena sawahnya hanya seperempat hektar, dia mendapat jatah 10 kg benih padi, dan ketika dia mengambil ternyata harus membayar 25 ribu,” kata YF.
Tidak hanya itu, saat diminta kwitansi pembayaran, pengurus kelompok tani tersebut bersih kukuh tidak memberikan.
“Karena ada pembayaran saya minta bukti berupa nota atau kwitansi, namun pengurus kelompok tani itu ngotot tidak mau memberikan,” ucap YF.
Sementara Nur Kholis salah satu pengurus kelompok Sari Tani yang ketika itu memberikan bantuan kepada Petani YF menyangkal jika benih padi itu dijualbelikan.
Kata dia, benih padi yang didapat dari bantuan Pemerintah untuk kelompok tani diberikan secara gratis namun karena kelompok tani Sari butuh Kas maka setiap petani yang mendapatkan bantuan berupa benih padi dalam 10 kg harus membayar 25 ribu.
“Sebenarnya tidak bayar ini kesepakatan kelompok untuk mengisi Kas,” terangnya.
Nur Kholis menambahkan, jika sudah cukup terkumpul uang tersebut untuk membenahi jalan usaha tani dan rumah burung Tyto Alba.
Kelompok tani Sari Tani mendapat bantuan benih padi bersumber dari Balai Penyuluhan Pertanian BPP Cluring.
Kepala BPP Kecamatan Cluring Margawati Nur Wulandari membenarkan adanya bantuan berupa benih padi di kelompok tani Sari Tani.
“Betul ada bantuan turun ke kelompok tani Sari Tani, selain Sari Tani di Desa Benculuk ada 4 kelompok tani yang mendapatkan,” terangnya.
Tak Boleh Ada Pungutan
Plh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Banyuwangi M Choiri menegaskan pihaknya melarang pungutan benih padi kepada petani. Kata dia, bantuan dari pemerintah tidak boleh diperjualbelikan, baik dari anggaran APBN maupun APBD.
Kata Choiri, jika ada tarikan iuran atau berupa apapun itu harus sesuai kesepakatan kelompok tani dan seluruh anggota, sehingga tidak memberatkan anggota kelompok tani.
“Jika ada tarikan oleh kelompok tani harus sesuai kesepatan, sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. karena bantuan beni padi itu memang benar- benar geratis untuk membantu petani, tidak boleh diperjual belikan,”tambah Choiri.
Advertisement