Pemuda di Bojonegoro Diciduk Polisi karena Maling Mixer Audio Masjid

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 19 Mar 2022, 16:03 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2022, 16:03 WIB
Polisi menangkap pencuri mixer masjid di Bojonegoro. (Adirin/Liputan6.com)
Polisi menangkap pencuri mixer masjid di Bojonegoro. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bojonegoro - MAP (23), warga Desa Klampok Bojonegoro diciduk polisi karena mencuri mixer audio Masjid Al Barokah Desa Balongrejo pada Kamis (24/02/2022).

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, tersangka masuk ke masjid kemudian melihat satu set alat pengeras suara dan mengambil barang inventaris milik masjid tersebut.

"Selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan roda empat milik tersangka," jelas Kapolres, Jumat (18/03/2022).

Ia menambahkan, setelah mendapat laporan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada 24 Februari 2022 Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro.

"Setelah anggota menyita barang bukti, selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Bojonegoro guna proses lebih lanjut," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya