Anak Mantan Wali Kota Sidoarjo Tolak Diperiksa KPK terkait Dugaan Gratifikasi

KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan, yaitu Abdulloh Muchlis selaku wiraswasta. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mar 2022, 17:06 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2022, 17:06 WIB
Kasus Suap Bupati Sidoarjo, KPK Rilis Hasil OTT Rp 1 Miliar
Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan terkait OTT di Sidoarjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Keenam tersangka tersebut adalah Sidoarjo Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji dan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - KPK memanggil Amir Aslichin, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang juga anak mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Jumat (18/3/2022). Amir dipanggil untuk diperiksa di Mapolresta Sidoarjo terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.

"Hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/3/2022), dikutip dari Antara.

KPK pada Jumat (18/3/2022) juga telah memeriksa tujuh saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Sulaksono, Kepala Dinas P3AKB/mantan Camat Prambon Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo M Bachruni Aryawan.

Lalu, PNS/Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo Noer Rochmawati, Haryono selaku seksi pelaksana dinas perikanan, staf Dinas Pasar Kabupaten Sidoarjo Sutarti, dan R Novianto Koesno Adiputro selaku ajudan bupati Sidoarjo.

Ali mengatakan tujuh saksi itu dikonfirmasi tim penyidik soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan kasus tersebut yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo.

KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan, yaitu Abdulloh Muchlis selaku wiraswasta. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan.

Selanjutnya, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Murtadho selaku Camat Porong Kabupaten Sidoarjo.

"Informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

 

 

 

Bebas Januari Lalu

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Saiful Ilah diperiksa untuk pengembangan kasus dugaan menerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka

Saiful Ilah telah divonis selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan banding pada 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara. Saiful Ilah pun telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya