Bupati Ipuk: Jangan Ada PHK Jelang Ramadan, Atur Jam Kerja Saja

Ipuk menegaskan, mengurus izin usaha tidak ada yang dipersulit. Hanya saja, kata dia, saat ini sistem perizinan sedang berubah.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 27 Mar 2022, 15:20 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2022, 08:07 WIB
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani (Istimewa)
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meminta kepada seluruh perusahaan di Banyuwangi  tidak mengambil solusi pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19. Terlebih, saat ini menjelang puasa dan Hari Raya Idul Fitri.

"Karena kalau sampai ada PHK ini jalurnya panjang. Pengangguran, kemiskinan, ini akan menjadi dampak yang sangat besar bagi daerah kita," kata Ipuk, Jumat (25/3/2022).

Ipuk menyarankan kepada perusahaan, lebih baik mengatur jam kerja daripada harus PHK karyawan.

"Saya sarankan jangan sampai mengurangi jumlah pegawai, lebih baik mengatur jam kerja pegawai daripada harus mem PHK pegawai. Saya sampaikan begitu kepada para pengusaha," ucapnya.

Ipuk menyatakan, saat ini mengurus izin usaha di Banyuwangi semakin mudah. Jika kesulitan, dia  menyarankan agar langsung datang ke Mall Pelayanan Publik.

"Jika ada kesulitan ayo datang ke Mall Pelayanan Publik, ada Klinik Perizinan di situ," kata Ipuk.

Ipuk menegaskan, mengurus izin usaha tidak ada yang dipersulit. Hanya saja, kata dia, saat ini sistem perizinan sedang berubah.

Sistem Baru

"Jadi langsung ke Pemerintah Pusat, kadang-kadang ini yang menjadi kendala bagi kami di daerah. Karena jika ada sesuatu hal di pusat, maka ini akan berdampak pada daerah," ungkapnya.

"Sekali lagi tidak ada kesulitan dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Banyuwangi, tetapi sistemnya memang masih baru dan butuh sosialisasi bagi para pengusaha di Kabupaten Banyuwangi," pungkas Ipuk.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya