Liputan6.com, Sampang - Polres Sampang mengamankan 40 sepeda motor yang sebagian tidak dilengkapi surat kendaraan serta knalpot brong yang digunakan untuk balap liar di Jalan Samsul Arifin Sampang.
“Setiap malam minggu personel Satlantas Polres Sampang selalu mengantisipasi balap liar dan pelanggaran pemakaian knalpot brong yang sangat meresahkan pengguna jalan dan masyarakat di sekitar lokasi balapan," ucapnya, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga
Arman mengatakan, pemilik 40 sepeda motor yang terjaring dalam kegiatan penindakan balap liar ini akan disidangkan setelah hari raya Idul Fitri.
Advertisement
"Sedangkan selama menunggu proses sidang, sepeda motor akan diamankan di kantor Satlantas Polres Sampang," ujarnya.
Selain membahayakan, maraknya balap motor liar kerap mengganggu ketenangan masyarakat dan pasien yang sedang menjalanj rawat inap di rumah sakit Nindhita Sampang.
Arman menyatakan, selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, pihaknya akan rutin patroli sore menjelang buka puasa untuk mengantisipasi kejadian kriminalitas yang mengganggu kekhusukan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa.
"Hasil patroli dan penindakan balap liar ini jadi bukti Polres Sampang tetap komitmen dalam menjaga Kamseltibcar Lantas di wilayah kabupaten Sampang," ucapnya.
Tindak Tegas
Arman juga mengimbau seluruh masyarakat Sampang untuk memperbanyak kegiatan-kegiatan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan serta kegiatan sosial pada bulan suci Ramadhan.
"Apabila masih masih ditemukan balap liar selama bulan Ramadan, kami akan menindak tegas dengan terukur kepada semua pelaku balap liar," tegasnya.
Advertisement