Penghayat Kepercayaan di Banyuwangi Pilih Sembunyikan Identitas Agama Anak, Kenapa?

Pelayanan pencatatan kependudukan, termasuk mengganti isi kolom agama dengan kepercayaan terhadap Tuhan YME, digencarkan Pemkab Banyuwangi sejak setahun lalu.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 21 Apr 2022, 07:05 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi aliran kepercayaan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi aliran kepercayaan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Banyuwangi Sebagian masyarakat penganut penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME)  di Kabupaten Banyuwangi memilih menyembunyikan identitas agama anak-anaknya.

Di sisi lain, kolom agama di KTP mereka sendiri, sudah tercantum sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi Juang Pribadi mengatakan, langkah itu diambil orangtua penghayat kepercayaan, untuk melindungi anak-anak dari potensi perundungan terkait agama yang mereka peluk.

"Menurut saya alasannya masuk akal. Dia khawatir anaknya diejek teman, biar besok saat dewasa dia (anak) pilih kepercayaannya sendiri," kata Djuang Rabu (20/4/2022)

Pelayanan pencatatan kependudukan, termasuk mengganti isi kolom agama dengan kepercayaan terhadap Tuhan YME, digencarkan Pemkab Banyuwangi sejak setahun lalu.

Saat itu, tercatat sekitar 300 orang penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME yang kolom agama di KTP-nya perlu diubah.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, dalam program ngantor di desa berupaya memberikan pelayanan perubahan data kependudukan, yang lebih dekat pada mereka.

Warga penganut kepercayaan terhadap Tuhan YME yang telah dewasa, memanfaatkan pelayanan itu.

Namun kolom agama untuk anak-anak di Kartu Keluarga (KK), masih terisi dengan salah satu dari 6 agama yang diakui secara resmi oleh pemerintah.

"Jadi ada itu, di KK-nya, orang tua penghayat kepercayaan, anaknya berstatus Islam," kata Djuang lagi.

Dia menambahkan, pihaknya siap melayani perubahan data kependudukan kepada masyarakat, termasuk pada kolom agama.

Butuh Pengajar

Bila status agama baru yang dipeluk termasuk 6 agama yang diakui secara resmi, harus melengkapi formulir dengan surat keterangan dari lembaga keagamaan resmi agama barunya.

Bila tidak termasuk dalam 6 agama yang diakui secara resmi, misalnya penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME, harus melengkapi formulir dengan surat pernyataan yang dibuat sendiri, bahwa telah memeluk agama atau kepercayaan baru tersebut.

Di sisi lain, masyarakat penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME di Banyuwangi, kata Djuang, membutuhkan pengajar untuk anak-anak, terkait kepercayaan mereka.

“Kita membutuhkan tenaga pengajar untuk anak- anak terkait kepercayaan yang mereka anut, saat ini masih tidak ada,”pungkas Juang

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya