Liputan6.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap tiga tersangka kasus ganja dengan total barang bukti sebanyak 16.963 gram atau 16,9 kilogram. Mereka adalah YF warga Karang Pilang Surabaya, HGA warga Jember yang tinggal di Malang dan AH warga Kencana Wagir Malang.
“Pengungkapan 16,9 kilogram ganja ini berdasarkan hasil ungkap dua perkara yang berbeda. Dimana salah satu modus yang dilakukan tersangka ini dengan memasukkan ganja ke dalam kemasan yang berisi bubuk kopi,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga
Pengungkapan pertama, sambung Aris, dilakukan kepada tersangka YF yang kedapatan menyimpan ganja dengan total 1.981 gram atau 1,9 kilogram. Di hadapan petugas YF mengaku ganja tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Instagram dengan akun Omah Ijo.
Advertisement
Kemudian YF berkomunikasi melalui telegram dengan tersangka Patah (DPO) dan menyarankan YF untuk memesan melalui akun ph8coffe, karena ganja akan disamarkan pengirimannya dengan bubuk kopi.
“Tersangka YF mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp 12 juta. Akan tetapi untuk pembayaran ganja tersebut belum tersangka bayar karena perjanjiannya barang dibayar apabila sudah sampai,” jelasnya.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, untuk perkara kedua, BNNP menangkap tersangka HGA dan AH. Penangkapan ini dilakukan dengan dan informasi dari BNNP Sumatera Utara serta didukung informasi masyarakat.
Petugas pun mendapat informasi bahwa di Kantor J&T Cabang Thamrin Jl Husni Thamrin, Klojen, Kota Malang dan di Lapangan Bandulan, Sukun, Kota Malang akan ada transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menanagkap HGA karena telah menerima paket berisikan ganja. Saat ditanya petugas, HGA mengaku bahwa paket berwarna coklat dengan packing kayu tersebut berisikan narkotika jenis ganja. Tersangka HGA sebelumnya sudah 5 kali menerima paket ganja.
“Dari penangkapan tersangka HGA ini petugas menyita 1 (satu) paket berwarna coklat berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat total 14.982 gram atau 14,8 kilogram,” tambah Aris.
Masih kata Aris, tersangka HGA mengaku biasanya setelah menerima paket ganja, paket tersebut selanjutnya ia serahkan kepada penerimanya yang biasanya bertemu langsung di Lapangan Bandulan Malang.
Jerat Pidana
Selanjutnya petugas BNNP Jatim dan HGA menuju Lapangan Bandulan Malang. Disana HGA dan petuga bertemu dengan seorang laki-laki sebagai penerimanya, yakni tersangka AH.
“Saat berusaha mengambil paket, tersangka AH yang hendak diamankan petugas BNNP malah mecoba melarikan diri dari peringatan petugas. Saat masih tetap berusaha melarikan diri, petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki sebelah kiri guna melumpuhkan tersangka AH,” bebernya.
Dari keterangan AH, sambung Aris, dirinya bersama HGA menerima paket ganja tersebut atas perintah atasannya bernama Sinyo (DPO ). AH juga mengaku telah 5 kali menerima paket narkotika ganja atas perintah atasannya bernama Pablo (DPO ).
“Perbuatan tersangka diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil ungkap ini, BNNP Jatim berhasil menyelamatkan kurang lebih 34.000 jiwa,” ujarnya.
Advertisement