3 Anggota Perguruan Silat Pelaku Pengeroyokan Ditangkap di Surabaya

Sebelum diserang di Sememi, lanjut Kombes Yusep, kedua kelompok silat telah cekcok di Banjarsugihan, Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Jun 2022, 13:04 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2022, 13:04 WIB
Kapolrestabes Surabaya  Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat gelar perkara pengeroyokan. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat gelar perkara pengeroyokan. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

 

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap tiga pendekar silat pelaku pengeroyokan anggota perguruan silat lainnya di kawasan Pakal Surabaya, baru-baru ini.

Ketiga pendekar silat itu adalah AS (21), RM (20) dan MR (18), ketiganya warga Benowo. Mereka merupakan pendekar silat dari PSHT yang mengeroyok empat anggota perguruan Pagar Nusa. Seluruh pelaku diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

"Kejadian tersebut bermula dari kelompok anggota Pagar Nusa dalam perjalanan menuju Lamongan, setelah acara silaturahmi di Sukolilo Surabaya," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawandi Mapolrestabbes Surabaya, Rabu (29/6/2022).

Sebelum diserang di Sememi, lanjut Kombes Yusep, kedua kelompok silat telah cekcok di Banjarsugihan, Surabaya.

"Untuk yang melakukan penyerangan oknum PSHT. Berlanjut hingga ke depan Pasar Sememi. Kelompok PSHT berkerumun di sekitar lokasi usai mendapat info jika di sekitar Banjarsugihan telah ada cekcok sebelumnya," ucap Kombes Yusep.

"Sehingga terjadi pengadangan. Empat korban terluka akibat lemparan paving, besi dan kayu," imbuhnya.

Ancaman Penjara

Para pelaku mengaku tergabung dalam perguruan silat PSHT sejak 2018 hingga 2020. Semuanya juga telah diangkat sebagai warga. Menurut Yusep, ulah ketiga oknum PSHT itu tidak mencerminkan sikap ksatria.

"Harusnya kamu juga bisa menjaga keamanan dan kenyamanan kota yang kamu huni ini. Apalagi telah tergabung dalam perguruan silat, bukan tindakan tersebut yang ditunjukkan," ujar Yusep

Kini ketiga pelaku telah dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat Pasal 170 (1) dan ayat ke 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya