Â
Liputan6.com, Jombang - Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, sebanyak 320 orang pendukung anak kiai Jombang yang menjadi tersangka pencabulan santri, MSAT, masih dilakukan pemeriksaan di Polres Jombang.
"Dari 320 orang tersebut, 70 orang dari Jombang, 40 anak-anak dan sisanya dari luar Jombang," ujarnya, Kamis malam, (7/6/2022).
Advertisement
Irjen Nico berterima kasih kepad semua pihak yang mendukung penegakan hukum ini. "Kami sampaikan terima kasih dan sekali lagi kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan kejaksaan," ucapnya.
MSAT menyerahkan diri Kamis sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolda turun langsung dengan mendatangi ponpes Shiddiqiyah Losari Ploso Jombang. Pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pengadilan.
"Yang bersangkutan kami bawa menuju Polda Jatim," ucapnya.
Diketahui, tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.
Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik.Â
Jemput Paksa Dihalangi
Kendati demikian, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim, tetapi polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT.
Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jamaah pesantren setempat. Tersangka MSAT lalu menggugat Kapolda Jawa Timur. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah.
Pelaku cabul anak kiai Jombang ini selanjutnya mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.Â
Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Namun, praperadilan itu ditolak oleh hakim karena pemohon tidak memenuhi syarat.Â
Advertisement