48 Tahanan Anak di Jatim Kantongi Remisi Hari Anak Nasional 2022

Meski begitu, kata Zaeroji, setiap andikpas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Jul 2022, 08:05 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2022, 08:05 WIB
Puluhan tahanan anak di Jatim mendapatkan remisi di Hari Anak Nasional 2022. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Puluhan tahanan anak di Jatim mendapatkan remisi di Hari Anak Nasional 2022. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 48 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Timur, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Anak Nasional 2022. Mereka tersebar di tujuh satker pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.

"Di LPKA Blitar ada 34 andikpas yang dapat remisi, satu diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Sabtu (23/7/2022).

Pria kelahiran Samarinda itu menjelaskan, pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan," ucapnya.

Zaeroji mengatakan, pemberian remisi kepada andikpas merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

"Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada andikpas atas dasar pertimbangan kemanusiaan," ujarnya.

Meski begitu, kata Zaeroji, setiap andikpas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.

"Tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," ucap Zaeroji.

Zaeroji berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi andikpas agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif.

Belajar

Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat.

"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi andikpas yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," ujar Zaeroji.

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya